SENANGSENANG.ID - Polda Jabar mengungkap kasus perjudian di sebuah ruko kawasan Kosambi Kota Bandung pada Rabu, 18 Juni 2025.
Polisi menetapkan 44 orang sebagai tersangka setelah ruko 'kasino' itu digrebek pada Senin, 16 Juni 2025 lalu.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan menyebut, total ada 63 orang yang diamankan saat penggrebekan ruko 'kasino' di Kosambi, Kota Bandung bernama 'Ada Kasimo'.
Baca Juga: Yolla Yuliana Curhat usai Umumkan Pensiun dari Timnas Voli Indonesia, Ceritakan Mulai Main Sejak SMP
Setelah penyelidikan, polisi pun menetapkan 44 orang sebagai tersangka.
"Ada dua penyelenggaran yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu dengan inisial HP dan CW," tutur Rudi dalam jumpa pers di Bandung pada Rabu, 18 Juni 2025.
"Kemudian ada pemain yang selanjutnya itu kurang lebih ada 18 pemain dan satu kelompok lagi itu adalah orang yang terlibat dalam perjudian, penyelenggara operator. Kasir, kemudian pemain kartu dan sebagainya. jumlah semuanya 44 orang (tersangka)," sambungnya.
Baca Juga: Sebanyak 2.344 Atlet Pelajar Ikuti Pekan Olahraga Pelajar Daerah Jateng 2025
44 orang tersangka itu kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka terancam Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Lebih lanjut, Rudi mengaku setelah mendapat informasi mengenai ruko 'kasino' itu dirinya langsung memerintahkan Wakapolda Jabar, Brigjen Adi Vivid Bachtiar untuk melakukan penggerebekan.
Secara pribadi, Kapolda Jabar itu terkejut lantaran adanya praktik perjudian yang berlangsung di Kota Bandung.
Baca Juga: Gunungkidul Jadi Tuan Rumah Pertama Sosialisasi Sejarah dan Nilai-Nilai Kepakuakaman Tahun 2025
"Ini sesuatu yang mengagetkan saya sebagai Kapolda, sebagai penegak hukum di Jawa Barat," terang Rudi.
"Untuk itu kami memerintahkan kepada Pak Wakapolda kami untuk segera memastikan kebenaran informasi tersebut. Akhirnya Pak Waka bergerak dan melaporkan bahwa telah berhasil masuk ke lokasi dan menyampaikan hasil-hasil yang didapat," imbuhnya.
Artikel Terkait
Gembar-gembor Berantas Judi Online, Jebul Pegawai Komdigi Malah Lindungi Judol hingga Untung Rp8,5 Miliar
4 Alasan Warga RI Wajib Hindari Godaan Judi Online di Era Prabowo, Intip Desk Berantas Judol hingga KUA yang Ikut Turun Tangan!
Hasil Autopsi 3 Polisi yang Gugur dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung, Terungkap Peluru Menembus Dada dan Kepala Korban
Update Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi di Lampung, Ada Dugaan Bagi-Bagi Duit ke Koramil dan Polsek
Viral di Medsos Nominal Uang Setoran yang Diduga Diterima Aparat Terkait Judi Sabung Ayam di Lampung, dari Rp2,5 Juta Minta Rp20 Juta per Hari
Transaksi Judi Online Turun 80 Persen di Kuartal Pertama 2025