Berdasarkan hasil penggerebekan di TKP pada Senin, 16 Juni 2025, diketahui judi yang dimainkan berjenis 'niu-niu' dan 'baccarat' dengan cara memasang taruhan minimal Rp300 ribu.
Baca Juga: Doa Maia Estianty untuk Al Ghazali dan Alyssa Daguise: Jauh dari Orang Ketiga
Rudi melanjutkan, terdapat pula taruhan untuk harga Rp3 juta ke atas, agar pelaku diketahui bisa bermain di ruang VIP.
"Menjadi tanda tanya besar kita semua ini, ini kok berani-beranian gitu. Makanya kita tidak memberikan ruang yang panjang, kita langsung melakukan penegakan hukum," tukasnya.**
Artikel Terkait
Gembar-gembor Berantas Judi Online, Jebul Pegawai Komdigi Malah Lindungi Judol hingga Untung Rp8,5 Miliar
4 Alasan Warga RI Wajib Hindari Godaan Judi Online di Era Prabowo, Intip Desk Berantas Judol hingga KUA yang Ikut Turun Tangan!
Hasil Autopsi 3 Polisi yang Gugur dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung, Terungkap Peluru Menembus Dada dan Kepala Korban
Update Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi di Lampung, Ada Dugaan Bagi-Bagi Duit ke Koramil dan Polsek
Viral di Medsos Nominal Uang Setoran yang Diduga Diterima Aparat Terkait Judi Sabung Ayam di Lampung, dari Rp2,5 Juta Minta Rp20 Juta per Hari
Transaksi Judi Online Turun 80 Persen di Kuartal Pertama 2025