Tangkap 285 Tersangka Narkoba, BNN: Kalangan Perempuan Diperdaya Sindikat Jadi Kurir Narkotika Antar Pulau Lintas Provinsi

photo author
- Senin, 23 Juni 2025 | 19:50 WIB
Ilustrasi - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil meringkus 285 tersangka kasus narkotika dalam operasi April hingga Juni 2025. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil meringkus 285 tersangka kasus narkotika dalam operasi April hingga Juni 2025. (Foto: Pixabay)

SENANGSENANG.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan sebanyak 285 tersangka kasus narkotika yang ditangkap dalam operasi April hingga Juni 2025.

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom menyebut sebanyak 10 persen dari total tersangka kasus tersebut di antaranya adalah ibu rumah tangga.

"Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 285 orang yang terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan. Atau sebanyak 10 persen dari total tersangka tertangkap yang mayoritas berstatus sebagai ibu rumah tangga," ujar Marthinus dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta Timur pada Senin, 23 Juni 2025.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing Bali Utara dan Barat, Wamenpar Pacu Sinergi Paket Wisata 3B

Marthinus kemudian menyebut, para tersangka perempuan itu diduga diperdaya oleh jaringan sindikat narkoba untuk menjadi kurir lintas daerah.

"Kalangan perempuan yang tertangkap saat ini diperdaya oleh jaringan sindikat narkoba untuk menjadi kurir narkotika antar pulau dan antar provinsi," terangnya.

Terkait hal ini, Marthinus mengklaim total 172 kasus berhasil diungkap sepanjang operasi gabungan antara BNN dan Bea Cukai pada April hingga Juni 2025.

Baca Juga: Menikmati Kehangatan Malioboro dengan Senandung Rindu Lagu-Lagu Nike Ardilla Bareng Ressa

Kepala BNN itu menuturkan, operasi tersebut mencakup empat jaringan domestik dan tiga jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia dan Indonesia.

Total barang bukti yang disita mencapai 683,8 kilogram, terdiri dari sabu, ganja, ekstasi, hingga amfetamine.

Nilai aset hasil tindak pidana pencucian uang ditaksir mencapai Rp26,1 miliar.

Baca Juga: Pasar Mobil Listrik Indonesia Mei 2025 Loyo, Dominasi Impor China Tak Terbendung Meski Diguyur Insentif

"Total barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 683,8 kilogram yang terdiri dari sabu seberat kurang lebih 308 kilogram, ganja 372 kilogram, eksktasi 6.640 butir, THC 179 gram, hashish 104 gram, dan amfetamine 41,49 gram," terang Marthinus.

Menyoroti keterlibatan ibu rumah tangga dalam kasus ini, Marthinus menyoroti pentingnya kalangan perempuan di Tanah Air dalam menjalin hubungan sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X