SENANGSENANG.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merislis daftar 34 kosmetik yang diklaim mengandung bahan berbahaya atau dilarang di Indonesia.
BPOM menyatakan, menemukan sebanyak 34 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan pada periode April hingga Juni 2025.
"Waspada kosmetik ilegal, ini adalah 34 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang," demikian keterangan BPOM melalui akun Instagram resminya @bpom_ri yang diposting pada Jumat, 1 Agustus 2025.
"BPOM secara periodik akan mengumumkan hasil pengawasan kosmetik ilegal kepada masyarakat untuk dihindari dan diwaspadai," tambahnya.
Lantas, apa saja jenis-jenis 34 kosmetik yang diklaim berbahaya itu?
Berikut ini daftar lengkap merek kosmetik dan kandungan berbahaya yang ditemukan BPOM:
Baca Juga: Tak Gentar Dihujat, DJ Panda Tetap Tulis Pesan Cinta untuk Bayi Erika Carlina
1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash, (Merkuri)
2. ASTRID GLOW'S Body Serum Booster (Asam retinoat dan hidrokinon)
3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream, (Asam retinoat dan hidrokinon)
4. CHARISMALUX Acne Treatment, (Flusinon asetonida)
5. CHARISMALUX Extra Whitening, (Hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat)
Artikel Terkait
BPOM Ungkap Pabrik Obat Ilegal di Riau Berbahan Kimia Berbahaya, Salah Satunya Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu
BPOM Tetapkan Batas Baru Suplemen Selenium untuk Ibu Hamil
BPOM Tarik Produk 'Latiao' yang Diduga Picu KLB Keracunan Pangan
PT Permodalan Nasional Madani Dampingi Ratusan Nasabah PNM Mekaar Daftarkan Izin Edar BPOM
BPOM Cabut Izin 3 Minuman ASI Booster, Ini Alasan dan Fakta Pelancar ASI Efektif
Kepala BPOM Bongkar soal Vaksin TBC yang Didanai Bill Gates, Sebut Pernah Uji Ragam Efeknya