SENANGSENANG.ID - Samsat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan denda.
Kebijakan ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI, sekaligus 13 tahun diberlakukannya Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Kebijakan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 dan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025
Baca Juga: Begini Kondisi Nikita Mirzani dan Anaknya Usai Sidang Dihentikan untuk Pemeriksaan Kesehatan
Kepala KPPD DIY, E. Rully Marsianti, menyosialisasikan langsung peraturan tersebut melalui kegiatan monitoring layanan Samsat Keliling “Si Jelita” (Sistem Jemput Lima Tahunan), Selasa 5 Agustus 2025 di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Tidak hanya mendiseminasikan program bebas denda atau pemutihan, Rully pun membagikan brosur kepada masyarakat yang melakukan layanan perpanjangan STNK.
"Bebas denda ini berlaku untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dengan periode pembayaran mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025. Jadi monggo masyarkat untuk menggunakan program ini dengan sebaik baiknya. Jangan lewatkan kesempatan yang baik ini,” jelasnya.
Baca Juga: Indosat Luncurkan Fitur Anti Spam dan Scam Berbasis AI, Lindungi Ratusan Juta Masyarakat Indonesia
Rully menambahkan masyarakat juga bisa mendapatkan cashback hingga 50 persen dengan syarat tertentu.
Cashback maksimal Rp50.000 dapat diperoleh dengan melakukan pembayaran melalui aplikasi BPD DIY Mobile.
"Sementara cashback maksimal Rp20.000 diberikan untuk pembayaran menggunakan QRIS BPD DIY Mobile, masing-masing dengan kuota 500 transaksi. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga dapat dilakukan melalui berbagai layanan digital seperti SIGNAL, Gotagihan, Tokopedia, Indomaret, dan aplikasi BPD DIY Mobile,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Samsat Sleman melakukan layanan Bus Samsat Keliling di beberapa tempat, yaitu hari Senin di Pasar Potrojayan Madurejo Prambanan, Selasa di Kalurahan Condongcatur, Rabu di Pasar Jangkang Ngemplak, Kamis di halaman Kapanewon Gamping, dan minggu pertama di halaman Stadion Maguwoharjo.
Selain itu, ada juga program ‘SI JELITA” (Sistem Jemput Lima Tahunan) yang akan melayani pengesahan lima tahunan dengan permintaan pelayanan dari masyarakat.
Artikel Terkait
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Ini Jadwal Samsat Keliling Bulan Januari 2023 di Kabupaten Sleman
Perpanjangan STNK dalam Satu Genggaman, Kenalkan Aplikasi Samsat Digital Lewat Event Signal Weekenders DIY
Terobosan Baru! Drive Thru MPP Yogyakarta Percepat Layanan KTP dan Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan di Jateng Ada Diskon hingga 20 Persen, Catat Waktu Waktunya Jangan Sia-siakan Kesempatan Ini Bolo
Warga Jabar Bagja, Kebijakan Anyar Dedi Mulyadi Hapus Utang Pajak Motor Warga Tahun 2024 ke Belakang
Gembar-gembor Hapus Denda Pajak Kendaraan di Jabar, Mobil Lexus Milik Gubernur Dedi Mulyadi Justru Nunggak Pajak hampai Rp40 Juta