Gembar-gembor Hapus Denda Pajak Kendaraan di Jabar, Mobil Lexus Milik Gubernur Dedi Mulyadi Justru Nunggak Pajak hampai Rp40 Juta

photo author
- Sabtu, 26 April 2025 | 21:22 WIB
Mobil Lexus Dedi Mulyadi nunggak pajak. (instagram.com/dedimulyadi71)
Mobil Lexus Dedi Mulyadi nunggak pajak. (instagram.com/dedimulyadi71)

SENANGSENANG.ID - Mobil mewah jenis Lexus yang dimiliki oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, sempat menjadi perbincangan publik usai diketahui menunggak pajak kendaraan dengan nilai mencapai Rp42 juta.

Fakta ini terungkap melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Sabtu 26 April 2025.

Dalam unggahan tersebut, tampak Dedi sedang melakukan vlog dengan latar mobil Lexus berwarna putih miliknya.

Baca Juga: Edan! Lisa Mariana Minta Bayaran Rp150 Juta Sekali Podcast, Pablo Benua: Artis Kelas Apa?

Mobil itu sempat menjadi sorotan karena belum membayar pajak sejak awal tahun 2025.

Tak hanya karena nilai tunggakan yang besar, publik juga menyoroti hal ini karena Dedi Mulyadi tengah menggalakkan program relaksasi pajak berupa penghapusan denda kendaraan di Jawa Barat.

Situasi ini pun dinilai menimbulkan kesan kontras antara kebijakan dan praktik pribadi.

Baca Juga: Gebyar Spirit Wirausaha Gemilang 2025, Gubernur DIY Sri Sultan HB X Ingatkan Soal Kemandirian dan Inovasi: Urip Iku Urup

Berdasarkan data dari laman Samsat DKI Jakarta, mobil Lexus tersebut sebelumnya memiliki pelat nomor B 2600 SME.

Pajaknya dinyatakan habis masa berlaku, dan rincian tunggakannya pun dipublikasikan.

Secara detail, mobil itu menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp40.404.000.

Baca Juga: Lisa Mariana Ungkap Ayu Aulia Memintanya Buat Video Syur yang Disebar ke ‘Orang Besar’ dengan Imbalan Rp50 Juta

Selain itu, ada denda PKB senilai Rp1.616.200, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000, dan denda SWDKLLJ senilai Rp70.000.

Dengan demikian, total tunggakan mencapai Rp42.233.200.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X