SENANGSENANG.ID - Mobil mewah jenis Lexus yang dimiliki oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, sempat menjadi perbincangan publik usai diketahui menunggak pajak kendaraan dengan nilai mencapai Rp42 juta.
Fakta ini terungkap melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Sabtu 26 April 2025.
Dalam unggahan tersebut, tampak Dedi sedang melakukan vlog dengan latar mobil Lexus berwarna putih miliknya.
Baca Juga: Edan! Lisa Mariana Minta Bayaran Rp150 Juta Sekali Podcast, Pablo Benua: Artis Kelas Apa?
Mobil itu sempat menjadi sorotan karena belum membayar pajak sejak awal tahun 2025.
Tak hanya karena nilai tunggakan yang besar, publik juga menyoroti hal ini karena Dedi Mulyadi tengah menggalakkan program relaksasi pajak berupa penghapusan denda kendaraan di Jawa Barat.
Situasi ini pun dinilai menimbulkan kesan kontras antara kebijakan dan praktik pribadi.
Berdasarkan data dari laman Samsat DKI Jakarta, mobil Lexus tersebut sebelumnya memiliki pelat nomor B 2600 SME.
Pajaknya dinyatakan habis masa berlaku, dan rincian tunggakannya pun dipublikasikan.
Secara detail, mobil itu menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp40.404.000.
Selain itu, ada denda PKB senilai Rp1.616.200, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000, dan denda SWDKLLJ senilai Rp70.000.
Dengan demikian, total tunggakan mencapai Rp42.233.200.
Artikel Terkait
Sorotan Dedi Mulyadi Soal Penyebab Banjir Cisarua: Bongkar Hibisc Fantasy, Hijaukan Lagi Puncak Bogor
Alasan Dedi Mulyadi Bongkar Hibisc Fantasy di Kawasan Puncak Bogor, Tak Segan Meski Milik BUMD Jabar
Selain Minta Bongkar Hibisc Fantasy, Dedi Mulyadi Soroti Perizinan Tempat Wisata di Puncak Bogor: Hutan Lindung Ini Kenapa Dirusak?
Warga Jabar Bagja, Kebijakan Anyar Dedi Mulyadi Hapus Utang Pajak Motor Warga Tahun 2024 ke Belakang
Soal Penghapusan Utang Pajak Motor, Dedi Mulyadi: Kalau Ada Pungli, Lapor ke Medsos
Heboh Larangan Ngemis Sumbangan di Jalan, Dedi Mulyadi Tegaskan Kini Jalanan Umum Wilayah Jabar Harus Bebas Pungutan