Gembar-gembor Hapus Denda Pajak Kendaraan di Jabar, Mobil Lexus Milik Gubernur Dedi Mulyadi Justru Nunggak Pajak hampai Rp40 Juta

photo author
- Sabtu, 26 April 2025 | 21:22 WIB
Mobil Lexus Dedi Mulyadi nunggak pajak. (instagram.com/dedimulyadi71)
Mobil Lexus Dedi Mulyadi nunggak pajak. (instagram.com/dedimulyadi71)

Namun, sejak 25 April 2025, mobil tersebut telah mengalami pergantian pelat nomor menjadi D 901 DM.

Baca Juga: Lisa Mariana Buat Pengakuan Baru, Mengaku Sering Dimintai Video Syur oleh Ridwan Kamil: Dia Janji Mau Kuliahin Aku

Pergantian pelat ini terdeteksi melalui laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan informasi dari Bapenda, pajak kendaraan Lexus berpelat D 901 DM kini sebesar Rp35.497.900.

Rinciannya meliputi PKB Pokok Rp21.298.100, Opsen PKB Pokok Rp14.056.800, serta SWDKLLJ Pokok Rp143.000.

Baca Juga: Tak Hanya ke Bareskrim Polri, Rayen Pono Kini Laporkan Ahmad Dhani Soal Dugaan Penghinaan ke MKD DPR

Menanggapi sorotan publik, Dedi Mulyadi akhirnya memberikan klarifikasi melalui akun TikTok pribadinya, @dedimulyadiofficial, pada Senin 21 April 2025.

Ia mengungkapkan bahwa tunggakan tersebut terjadi karena kendaraan tersebut masih dalam masa kredit dan menggunakan pelat nomor Jakarta.

"Mobil itu bernomor Jakarta dan masih kredit, belum lunas. Karena itu masih di bawah kendali leasing, maka pihak leasing sedang memproses untuk mutasi," ujar Dedi dalam unggahannya.

Baca Juga: Banyak yang Nggak Tahu! Melamun Ternyata Ada Manfaatnya lho, Salah Satunya Kurangi Stres

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menghindari kewajiban pajak, dan akan melunasi seluruh tunggakan setelah proses mutasi kendaraan selesai.

"Dalam proses itu, nanti pada akhirnya seluruh tunggakan di Pemda DKI akan lunas," tegasnya.

Namun demikian, permasalahan ini tetap mendapat perhatian dari anggota DPRD Jawa Barat.

Baca Juga: Sebelum Memberikan Suplemen Vitamin pada Anak, Ketahui Dulu Fakta Ini Bund

Salah satunya datang dari Taufik Nurrohim dari Komisi III, yang menilai bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan tanggung jawab semua pihak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X