122 Juta Rekening Dormant Rampung Dianalisis PPATK, 90 Persen Sudah Diaktifkan Kembali

photo author
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 08:16 WIB
 Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (ppatk.go.id)
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (ppatk.go.id)

SENANGSENANG.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah menyelesaikan proses analisis rekening dormant atau tidak aktif yang dilakukan bersama perbankan sejak 15 Mei 2025.

Proses tersebut rampung pada 31 Juli 2025 dengan menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening dormant.

“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya, Sabtu 9 Agustus 2025.

Baca Juga: 3 Camilan Sehat Bagi Pejuang Diet, Salah Satunya Potongan Apel dengan Selai Kacang

Menurut PPATK, peta risiko yang disusun mengelompokkan rekening dormant berdasarkan tingkat risiko, tanpa mengungkap informasi yang bersifat rahasia.

Peta ini akan menjadi acuan bagi regulator dan industri jasa keuangan dalam mengambil langkah perlindungan terhadap nasabah.

Sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant juga telah diserahkan kepada otoritas terkait.

Baca Juga: 4 Bahan Produk Skincare Ini Ternyata Berbahaya bagi Kulit, Mulai dari Alergi hingga Penuaan

Salah satunya, meminta pihak bank secara proaktif memperbarui data nasabah melalui kontak langsung.

PPATK menegaskan, kebijakan penghentian sementara rekening bukanlah hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah.

Selain itu, langkah ini untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dari berbagai tindak pidana seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, dan peretasan.

Baca Juga: Zaenal Fanani Juarai 76 Indonesian Cross-country 2025 di Bukit Klangon Yogyakarta

“Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” tambah Ivan.

Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi atas rekening dormant sesuai prosedur yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X