SENANGSENANG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian masyarakat akibat maraknya praktik jasa keuangan ilegal telah mencapai lebih dari Rp120 triliun.
Angka ini dinilai menjadi ancaman serius bagi perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi di sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut bahwa digitalisasi seharusnya membawa banyak manfaat.
Mulai dari efisiensi biaya hingga kemudahan layanan keuangan. Namun, perkembangan itu turut menghadirkan sisi yang merugikan masyarakat.
“Ternyata ada excess yang juga kita rasakan semua saat ini, yaitu adalah bagaimana ini berbarengan dengan risiko, bahaya, yang kemudian menimpa atau dirasakan oleh masyarakat kita juga," ujar Friderica di Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.
"Bagaimana ini sangat memudahkan juga bagaimana fraudster dan scammer kemudian merugikan,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa tantangan besar kini muncul ketika pertumbuhan ekonomi membutuhkan pendalaman pasar.
Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mendorong sektor keuangan yang sehat.
Namun, sulit berharap dukungan penuh apabila dana masyarakat justru hilang akibat praktik keuangan ilegal.
Baca Juga: Menguak Utang BLBI BCA ke Negara: Saham Dijual Rp10 Triliun, RI Tanggung Rugi Rp78 Triliun
“Bagaimana kita bisa mengharapkan partisipasi masyarakat, apabila uang-uang itu bukan masuk ke dalam sektor yang produktif," jelas Friderica.
"Tapi justru hilang karena menjadi korban dari berbagai aktivitas keuangan ilegal yang angkanya sudah lebih dari Rp120 triliun,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Menkominfo Budi Arie Setiadi Minta OJK Segera Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Aceh Utara karena Tidak Sehat, Begini Nasib Nasabahnya
PNM dan OJK Sosialisasikan Literasi Keuangan Syariah untuk Pelaku UMKM Perempuan di Aceh
OJK dan DPR RI Beri Edukasi Keuangan Generasi Muda, 9 Ribu Judi Online dan Pinjol Ilegal Dinonaktifkan
Transaksi Judol Diprediksi akan Mencapai Rp400 Triliun di Akhir 2024, OJK Blokir 6.400 Rekening
Viral Dana Pinjol Ditransfer Tanpa Pengajuan, OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat