Pakai Rompi Pink dan Tangan Terborgol, Nadiem Makarim: Tuhan Melindungi Saya, Kebenaran akan Keluar

photo author
- Jumat, 5 September 2025 | 09:56 WIB
Nadiem Makarim memakai rompi pink setelah ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Instagram/kejaksaan.ri)
Nadiem Makarim memakai rompi pink setelah ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Instagram/kejaksaan.ri)

Kejagung mengungkapkan Nadiem mulai melakukan pertemuan dengan Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membahas proyek penggunaan Chromebok di Kemendikbudristek.

Baca Juga: Perupa Muda Sigit Handari Pameran Tunggal Werna Rena di Jiwa Gallery

Nadiem disebut memaksakan penggunaan Chromebook untuk pendidikan meski uji coba di tahun 2019 gagal dan tidak bisa dipakai, terlebih untuk daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).

Sementara itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun dan sedang dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X