Kejagung mengungkapkan Nadiem mulai melakukan pertemuan dengan Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membahas proyek penggunaan Chromebok di Kemendikbudristek.
Baca Juga: Perupa Muda Sigit Handari Pameran Tunggal Werna Rena di Jiwa Gallery
Nadiem disebut memaksakan penggunaan Chromebook untuk pendidikan meski uji coba di tahun 2019 gagal dan tidak bisa dipakai, terlebih untuk daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).
Sementara itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun dan sedang dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).**
Artikel Terkait
Awal Mula Terbongkarnya Dugaan Korupsi Chromebook hingga Kejagung Cekal 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim
Telisik Peran Konsultan Eks Stafsus Nadiem Makarim di Skandal Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Penuhi Panggilan Kedua, Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris Tiba di Kejagung untuk Pemeriksaan Kasus Pengadaan Chromebook
Diperiksa KPK soal Proyek Google Cloud, Nadiem Makarim Akui Sudah Beri Keterangan Lengkap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Langsung Ditahan di Rutan Salemba Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Chromebook