Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan, pada Kamis, 4 September 2025.
Baca Juga: Tampil di Pestapora 2025, Siti Nurhaliza: Saya Bawa Pelukan Rakyat Malaysia untuk Anda
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo sempat menyebut Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia mengenai penggunaan Chrome OS dalam perangkat TIK pemerintah.
Aturan tersebut bahkan disebut sudah terkunci lewat Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Dari hasil penyelidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski angka pastinya masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Atas dugaan ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hand Sanitizer dan Sabun Cuci Tangan, Mana yang Lebih Efektif Melawan Kuman dan Bakteri?
Saat ini, Nadiem menjalani masa penahanan 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan akan berlanjut ke proses hukum berikutnya.**
Artikel Terkait
Telisik Peran Konsultan Eks Stafsus Nadiem Makarim di Skandal Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Penuhi Panggilan Kedua, Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris Tiba di Kejagung untuk Pemeriksaan Kasus Pengadaan Chromebook
Diperiksa KPK soal Proyek Google Cloud, Nadiem Makarim Akui Sudah Beri Keterangan Lengkap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Langsung Ditahan di Rutan Salemba Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Pakai Rompi Pink dan Tangan Terborgol, Nadiem Makarim: Tuhan Melindungi Saya, Kebenaran akan Keluar