Soal Rombak Tunjangan Rumah Pejabat, Bobby Nasution Ingatkan Pemprov-DPRD Perlu Sepakati Angkanya

photo author
- Selasa, 9 September 2025 | 19:32 WIB
Gubernur Sumut Bobby Nasution angkat bicara terkait wacana perubahan tunjangan rumah pejabat. (Instagram.com/@bobbynst)
Gubernur Sumut Bobby Nasution angkat bicara terkait wacana perubahan tunjangan rumah pejabat. (Instagram.com/@bobbynst)

SENANGSENANG.ID - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution menegaskan dirinya tidak keberatan jika tunjangan rumah anggota DPRD Sumut mengalami perombakan.

Pernyataan Bobby muncul di tengah ramainya kritik publik terkait isu kenaikan tunjangan DPR. Polemik ini bahkan memicu aksi demonstrasi di sejumlah daerah.

Terkini, Bobby mengingatkan keputusan tersebut harus melalui kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD.

Baca Juga: Erick Thohir Stop Naturalisasi Baru, Anggap Liga dan Diaspora Sudah Cukup untuk Timnas Indonesia

"Kalau DPR (DPRD) setuju, kita setuju. Karena itu semuanya memang melalui Pergub," kata Bobby kepada awak media di Aula Raja Inal Siregar, Medan, pada Selasa, 9 September 2025.

Menurut Bobby, Pemprov Sumut siap menyesuaikan aturan tunjangan rumah jika ada kesepakatan resmi.

Menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo itu menekankan pentingnya peran tim appraisal dalam menentukan nilai yang wajar.

Baca Juga: 41 Persen Perusahaan Bakal PHK Massal hingga 2030 Imbas AI yang Kian Marak Dipakai Dunia Kerja Global

"Iya tentu kami mau saja mengubah kalau memang dari tim appraisal-nya dan DPR-nya sama-sama sepakat," terang Bobby.

Bobby lalu menjelaskan, nilai tunjangan rumah DPRD Sumut tidak ditentukan sepihak. Angka tersebut muncul setelah pembahasan bersama antara Pemprov, DPRD, dan tim appraisal.

"Jadi jangan seolah-olah nanti sudah di daerah lain banyak yang menyampaikan seperti itu. Itu angka yang memang sama-sama sudah melalui APBD, juga melalui tim appraisal, bukan hanya pemerintah," tegasnya.

Baca Juga: Semarang Bersiap Gelar International Cartoon Festival 2025 di Kota Lama

Sebelumnya diketahui, DPRD Sumut memang mendapatkan tunjangan rumah, dengan nilai berbeda antara pimpinan dan anggota.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X