Dalam aturan tersebut, tunjangan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang tidak memiliki fasilitas rumah dinas. Bentuknya berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan.
Baca Juga: Studi Ungkap Minum Secangkir Kopi di Pagi Hari Bisa Membuat Perasaan Lebih Bahagia
Rinciannya, Ketua DPRD Sumut menerima tunjangan perumahan sebesar Rp60 juta per bulan. Wakil Ketua mendapatkan Rp51 juta per bulan, sementara anggota menerima Rp40 juta per bulan.
Seluruh tunjangan tersebut wajib dipotong pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, jumlah bersih yang diterima akan berbeda dari angka bruto.
Meski menuai sorotan, Bobby menegaskan keputusan perubahan angka tunjangan tidak bisa dilakukan sepihak.
Baca Juga: Peneliti Muda Indonesia Temukan Senyawa Baru untuk Kendalikan Diabetes
"Kuncinya adalah kesepakatan antara Pemprov dan DPRD. Kalau itu sudah ada, kita jalankan," tukasnya.**
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Umumkan Pencabutan Tunjangan DPR dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri
Ikuti Perintah Prabowo, Ketua Banggar DPR Siap Cabut Tunjangan Pejabat Parlemen RI Termasuk Perumahan
Soal Tunjangan Rumah Rp70 Juta per Bulan untuk Anggota DPRD DKI, Begini Kata Gubernur Pramono Anung
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Tegaskan Adies Kadir Tak Lagi Terima Tunjangan dan Gaji DPR
Pasca Demo Tunjangan DPR, Rieke Diah Pitaloka Ikut Kritik Tukin Kementerian: Kemenkeu 300 Persen Tunjangannya
Tunjangan Rumah Ketua DPRD Bali Capai Rp54 Juta per Bulan, Wagub Giri Prasta Tebar Janji Evaluasi