SENANGSENANG.ID - Sidang perdata dengan nilai gugatan fantastis Rp125 triliun yang menyeret nama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 15 September 2025.
Sebelumnya diketahui, kasus yang sejak awal menuai sorotan publik ini kini memasuki babak baru dengan keputusan majelis hakim menunda persidangan karena belum lengkapnya legal standing para tergugat.
“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” demikian pernyataan Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Bagi yang belum tahu, dalam kasus perdata ini, pihak tergugat I adalah Wapres Gibran, sementara tergugat II adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Terdapat jejak lanjutan persidangan kasus yang menyeret nama sang putra Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tersebut. Berikut ulasannya:
3 Pengacara Gibran Urus Gugatan Rp125 T
Dalam menghadapi perkara ini, Gibran diketahui menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm, Jakarta. Kuasa hukum tersebut resmi ditandatangani Gibran pada 9 September 2025.
Meski demikian, hingga sidang terakhir, tim pengacara masih diminta melengkapi dokumen legal standing.
Dalam persidangan yang sama, Subhan Palal selaku penggugat yang melayangkan gugatan senilai Rp125 triliun itu kembali menegaskan, bila gugatannya dikabulkan, maka dana tersebut tidak akan masuk ke kantong pribadinya.
“Karena yang ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum. Maka sistem negara hukum ini adalah negara yang milik seluruh warga negara Indonesia,” kata Subhan di PN Jakarta Pusat, pada hari yang sama.
Penggugat: Uang Itu akan Kembali Warga
Artikel Terkait
Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, KPU: Tak Mengganggu Proses Tahapan Pemilu 2024
Tanggapi Gugatan Para Musisi yang Tergabung dalam VISI tentang Hak Cipta, Ahmad Dhani: Itu Kekanak-kanakan
Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen
Vidi Aldiano Kaget Digugat Rp24,5 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Gugatan Tak Berdasar dan Siap Buktikan di Pengadilan
Gugatan Fantastis Rp100 Miliar Dianggap Cuman Gertakan, Reza Gladys ke Nikita Mirzani: Uang Kami Diperas
Nikita Mirzani Batal Tuntut Rp100 Miliar dari Reza Gladys, Pengacara Sebut Gugatan Wanprestasi Dicabut: Ini Strategi