Subhan bahkan berjanji seluruh uang ganti rugi akan disetorkan ke kas negara agar bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.
“Maka uang (ganti rugi) itu akan saya minta disetor ke kas negara untuk warga negara lagi, kembali ke warga negara,” imbuhnya.
Penggugat perkara Wapres Gibran itu lantas menjelaskan, angka Rp125 triliun bukan muncul secara sembarangan.
Menurut perhitungan Subhan, bila uang itu dibagi rata dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 285 juta jiwa, maka setiap warga hanya menerima sekitar Rp450 ribu.
“Jumlah warga negara kita sekarang berapa? 285 juta, (Rp125 triliun) bagi itu, (per orang kira-kira dapat) Rp450.000, enggak ada 1 ember kan. (Hitungan uang ganti rugi) dari sana. Bukan asal-asal ada,” imbuhnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus perdata yang menyeret Wapres Gibran hingga KPU tersebut? Berikut ini awal mulanya:
Duduk Perkara Gugatan
Baca Juga: Enam Bintang Muda DIY Tembus Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2025: Mimpi Besar dari Tanah Istimewa
Dalam kasus ini, Subhan menilai Gibran bersama KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena terdapat syarat pendaftaran calon wakil presiden yang menurutnya tidak terpenuhi saat Pilpres 2024.
Penggugat lalu meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah dan menghukum Gibran serta KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi Rp125 triliun ditambah Rp10 juta, yang semuanya diminta disetorkan ke kas negara.
Ini bukan kali pertama Subhan melayangkan gugatan. Sebelumnya, ia pernah membawa kasus ini ke PTUN DKI Jakarta. Kendati demikian, pada 25 Oktober 2024, PTUN menolak gugatan tersebut dengan alasan tidak lagi berwenang memeriksa perkara penetapan capres-cawapres.
Jejak Tahapan Pilpres 2024
Artikel Terkait
Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, KPU: Tak Mengganggu Proses Tahapan Pemilu 2024
Tanggapi Gugatan Para Musisi yang Tergabung dalam VISI tentang Hak Cipta, Ahmad Dhani: Itu Kekanak-kanakan
Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen
Vidi Aldiano Kaget Digugat Rp24,5 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Gugatan Tak Berdasar dan Siap Buktikan di Pengadilan
Gugatan Fantastis Rp100 Miliar Dianggap Cuman Gertakan, Reza Gladys ke Nikita Mirzani: Uang Kami Diperas
Nikita Mirzani Batal Tuntut Rp100 Miliar dari Reza Gladys, Pengacara Sebut Gugatan Wanprestasi Dicabut: Ini Strategi