Awal Mula Wapres Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun, Sidang Perdata Kembali Ditunda

photo author
- Selasa, 16 September 2025 | 09:57 WIB
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (Istimewa)
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (Istimewa)

Subhan bahkan berjanji seluruh uang ganti rugi akan disetorkan ke kas negara agar bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga: Momen 2 Mantan Menteri Rayakan Kebanggaan Bersama di Wisuda UI, Anak Sri Mulyani dan Retno Marsudi Jadi Dokter Spesialis

“Maka uang (ganti rugi) itu akan saya minta disetor ke kas negara untuk warga negara lagi, kembali ke warga negara,” imbuhnya.

Penggugat perkara Wapres Gibran itu lantas menjelaskan, angka Rp125 triliun bukan muncul secara sembarangan.

Menurut perhitungan Subhan, bila uang itu dibagi rata dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 285 juta jiwa, maka setiap warga hanya menerima sekitar Rp450 ribu.

Baca Juga: Paksiband Rilis Single Anyar Buta Murka, Begini Liriknya yang Sarat Pesan Merespon Gonjang-ganjing Politik Negeri

“Jumlah warga negara kita sekarang berapa? 285 juta, (Rp125 triliun) bagi itu, (per orang kira-kira dapat) Rp450.000, enggak ada 1 ember kan. (Hitungan uang ganti rugi) dari sana. Bukan asal-asal ada,” imbuhnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus perdata yang menyeret Wapres Gibran hingga KPU tersebut? Berikut ini awal mulanya:

Duduk Perkara Gugatan

Baca Juga: Enam Bintang Muda DIY Tembus Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2025: Mimpi Besar dari Tanah Istimewa

Dalam kasus ini, Subhan menilai Gibran bersama KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena terdapat syarat pendaftaran calon wakil presiden yang menurutnya tidak terpenuhi saat Pilpres 2024.

Penggugat lalu meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah dan menghukum Gibran serta KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi Rp125 triliun ditambah Rp10 juta, yang semuanya diminta disetorkan ke kas negara.

Ini bukan kali pertama Subhan melayangkan gugatan. Sebelumnya, ia pernah membawa kasus ini ke PTUN DKI Jakarta. Kendati demikian, pada 25 Oktober 2024, PTUN menolak gugatan tersebut dengan alasan tidak lagi berwenang memeriksa perkara penetapan capres-cawapres.

Baca Juga: Rocket Padel Resmi Dibuka, Bukti Komitmen Nurul Atik Dukung Perkembangan Olahraga Padel di Yogyakarta

Jejak Tahapan Pilpres 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X