Kuasa hukum Hera, Fridolin Siahaan memastikan laporan ini sudah masuk ke Polda Sumut dan diterima aparat untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Heboh Kabar Permintaan Air Galon saat Kunjungan ke Daerah, Menpar Widiyanti Beri Klarifikasi Begini
Fridolin menyebut pihaknya melaporkan Ferry terkait dugaan fitnah maupun pencemaran nama baik.
“Kami melaporkan akun tersebut terkait fitnah maupun pencemaran nama baik," ujar Fridolin kepada awak media di Polda Sumut, pada Jumat, 26 September 2025.
"Dalam unggahan itu, akun klien kami disebut sebagai salah satu dalang kerusuhan demo pada 25 dan 26 Agustus lalu,” imbuhnya.
Buntut Suara Opini di Medsos
Fridolin menjelaskan Hera selama ini hanya aktif menyuarakan pandangan di media sosial tanpa terlibat dalam aksi yang dianggap telah ditudingkan Ferry Irwandi.
Secara khusus, kuasa hukum Hera itu menyoroti tudingan “dalang demo” merugikan secara serius reputasi Hera sebagai pegiat media sosial.
“Apa yang dimaksud dengan dalang itu kami juga tidak tahu," ungkap Fridolin.
"Yang jelas, tuduhan itu muncul di akun Instagram @irwandiferry maupun kanal YouTube @ferryirwandi. Apakah akun itu benar milik Ferry Irwandi atau tidak, biarlah penyidik yang mendalami," sambungnya.
Jalur Hukum, Bukan Somasi
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hera juga menegaskan kasus ini sepenuhnya pidana sehingga tidak ada langkah somasi yang ditempuh.
Artikel Terkait
Dipanggil Prabowo ke Istana, Kepala BIN Klaim Indonesia Sudah Aman Usai Rangkaian Demo Agustus 2025
SBY: Rangkaian Demo Menyadarkan Pentingnya Dialog hingga Optimisme Indonesia yang Lebih Baik di Bawah Kepemimpinan Prabowo
64 Anak Hadapi Proses Hukum Buntut Demo Ricuh di Jatim, Emil Dardak: Tujuannya Membina Bukan Menghukum
Lahir Tuntutan 17+8 Usai Aksi Demo Agustus 2025, Tom Lembong Analogikan Jadi Sebutir Beras untuk sang Raja
5 Fakta Terkini Demo Ojol di Istana Hari Ini, 6 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan hingga Disorot Media Asing
Demo Buruh di Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan Disahkan, Puan Maharani: Aspirasi Kami Terima