Ini Hasil Investigasi BGN dan BPOM Soal Penyebab Keracunan MBG: SPPG Tak Patuh SOP Jadi Biang Keladi

photo author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 20:26 WIB
BGN dan BPOM ungkap penyebab keracunan MBG kepada DPR.  (Instagram/badangizinasional.ri)
BGN dan BPOM ungkap penyebab keracunan MBG kepada DPR. (Instagram/badangizinasional.ri)

Baca Juga: Yamaha Beri Hadiah Rp1 Miliar untuk Sartina dan Pasma Wati, Tahun Depan Giliran Kamu!

“Contohnya pembelian bahan baku yang seharusnya H-2, kemudian ada yang membeli H-4, kemudian juga ada yang kita tetapkan proses masak dan delivery tidak lebih dari 6 jam dan optimalnya di 4 jam. Seperti di Bandung itu ada yang masak jam 21.00 WIB kemudian di delivery-nya sampai jam 12.00 WIB, ada yang 12 jam lebih,” terangnya.

Ketidakpatutan SPPG dalam menjalankan SOP, menurut Dadan menjadi penyebab kegaduhan permasalahan keracunan MBG ditutup sementara.

“Penutupan bersifat sementara itu tidak terbatas, tergantung dari kecepatan SPPG mampu melakukan penyesuaian diri dan menunggu hasil investigasi,” tegasnya.

Baca Juga: RS Panti Rapih Beri Pembekalan Pamulasaraan Jenazah di Santa Maria Assumpta Gamping

Sanitasi SPPG yang Masih Kurang

Dadan juga menyinggung permasalah sanitasi yang dihadapi SPPG hingga membuat Presiden Prabowo memberikan arahan khusus lainnya.

“Belum semua air di SPPG itu punya sanitasi yang baik, sehingga memang kemudian Pak Presiden memerintahkan agar di seluruh SPPG dibutuhkan sterilisasi alat makan seperti yang di Bandung, bagus sekali. Ketika kita cek apa mencucinya pakai air panas belum disiapkan dan beberapa SPPG sudah punya sterilisasi dengan pemanas gas yang bisa memanaskan 120 derajat, terkait dengan alat makan,” papar Dadan.

Baca Juga: Erick Thohir Usul Dana Pensiun Atlet Berprestasi, Direspons Positif Menkeu dan Minta Dukungan DPR

Mengenai proses memasak, Dadan menginstruksikan SPPG menggunakan air galon dan untuk pencucian, menggunakan air yang sudah disaring.

Berlakukan Dua Sertifikasi untuk SPPG

Kepala BGN juga menyatakan penerapan dua sertifikasi keamanan pangan, yakni Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).

Baca Juga: Angkat Pojok Literasi Art Experience dan Cultural Entrepreneur, HIMA DKVISKA Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Penilaian PPK Ormawa 2025

HACCP akan dikeluarkan oleh lembaga independen dan SLHS dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X