Jaksa Bongkar Proses Panjang Sebelum Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi: 3 Kali Diperiksa, Panggil 113 Saksi

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 18:05 WIB
Kejagung mengklaim memiliki empat alat bukti yang cukup kuat untuk menyeret eks Mendikbud, Nadiem Makarim ke meja hijau. (Dok. Kejagung)
Kejagung mengklaim memiliki empat alat bukti yang cukup kuat untuk menyeret eks Mendikbud, Nadiem Makarim ke meja hijau. (Dok. Kejagung)

SENANGSENANG.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 6 Oktober 2025.

Dalam sidang lanjutan praperadilan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan ihwal penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook telah melalui proses yang sah.

Jaksa menyebut, sebelum menyematkan status tersangka, penyidik sudah sebanyak 3 kali memeriksa Nadiem sebagai saksi.

Baca Juga: 5 Fakta di Balik Bola Api Misterius di Langit Cirebon: BRIN Sebut Meteor, BMKG Kumpulkan Data

Bukan hanya itu, Kejagung mengklaim memiliki empat alat bukti yang cukup kuat untuk menyeret mantan bos Gojek itu ke meja hijau.

Pengungkapan sejumlah alat bukti pun kian membuka fakta baru di balik skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim. Berikut ini sederet poin tuntutan jaksa dalam persidangan tersebut.

1. Jaksa: Prosesnya Sah dan Terukur

Baca Juga: Kisah Tragis 2 Remaja Tewas Tertabrak Mobil Pedangdut Cantika Davinca: dari Isu Ban Meledak hingga Fakta di TKP

Dalam persidangan itu, jaksa memaparkan Nadiem telah diperiksa tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025.

"Pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo, telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh Termohon selaku penyidik," ujar jaksa di hadapan hakim tunggal di PN Jakarta Selatan pada Senin, 6 Oktober 2025.

Jaksa menambahkan, penetapan tersangka dilakukan bukan secara asal, melainkan setelah penyidik mengantongi beragam alat bukti yang dinilai sah menurut hukum.

Baca Juga: 5 Fakta di Balik Crash Brutal Marc Marquez di MotoGP Mandalika: dari Perpanjang Kutukan hingga Potensi Cedera Bahu

Bukti-bukti itu mencakup keterangan ahli, surat, hingga barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop di Kemendikbud.

2. Alat Bukti Andalan Kejagung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X