Menunggu Putusan Sidang Praperadilan Status Tersangka Nadiem Makarim: Dikabulkan atau Ditolak?

photo author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 12:06 WIB
Menanti putusan sidang praperadilan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Dok Dikdasmen)
Menanti putusan sidang praperadilan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Dok Dikdasmen)

Roy menegaskan, pihak penyidik memiliki lebih dari cukup alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Membongkar Skandal Tipu-Tipu Kakek Mahar Rp3 Miliar di Pacitan: Ada Jejak Penipuan yang Bermula pada 2016

“Tadi sudah kami bacakan semua poin-poinnya. Penetapan tersangka atas pemohon sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur,” kata Roy kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat 10 Oktober 2025.

Roy menambahkan, pihaknya tidak hanya mengandalkan dua alat bukti, tetapi empat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Kami sudah menghadirkan empat bukti, bukan hanya dua bukti, terkait penetapan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga: Garuda Terhenti di Ronde Keempat, Erick Thohir Akui Belum Mampu Wujudkan Mimpi Piala Dunia

Kuasa Hukum Nadiem Bantah Ada Kerugian Negara

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pengacara itu menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut tidak menemukan adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop tersebut.

Baca Juga: PON Bela Diri 2025 di Kudus Resmi Dibuka, Ketua KONI Pusat: Bela Diri Sumbang 30 Persen Medali Internasional

“Ini ada dua audit BPKP, sementara mereka (penyidik) lagi ekspos dengan BPKP katanya sedang menghitung kerugian negara,” ujar Hotman kepada awak media pada Jumat 10 Oktober 2025.

Menurutnya, hasil audit BPKP terhadap pengadaan laptop di tahun 2020, 2021, dan 2022 menunjukkan tidak ada temuan kerugian negara.

“Ini BPKP sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022, tidak ada kerugian negara,” tegasnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Pemerataan, Ini Alasan Sekolah Garuda Banyak Dibangun di Luar Pulau Jawa

Publik Menanti Keputusan Hakim

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X