SENANGSENANG.ID - Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah jadi sorotan usai muncul kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyisir pendanaan milik Kementerian/Lembaga (K/L).
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil sisa anggaran tak terserap dan menggunakannya untuk keperluan lain.
Pagu anggaran MBG di tahun 2025 adalah Rp71 triliun dan meminta penambahan dana Rp100 triliun.
Baca Juga: Pameran Maket Journey 4 di PAS, Awali Rangkaian Program API DIY
Badan Gizi Nasional (BGN) pun dikabarkan telah mengembalikan Rp70 triliun sebagai anggaran yang tak bisa diserap oleh MBG.
Menkeu Purbaya Respons Pengembalian Anggaran MBG: Belum Ada Uangnya
Menkeu Purbaya mengatakan bahwa anggaran yang dikembalikan oleh BGN sebesar Rp100 triliun dan merupakan bagian jatah anggaran tambahan.
Baca Juga: Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto Mendapat Promosi Jadi Koordinator Kejati Riau
“Yang saya tahu dia balikin Rp100 triliun dari anggaran yang dia sempat minta, tapi itu belum dianggarkan betul,” kata Menkeu Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu pada Selasa, 14 Oktober 2025.
“Jadi, sebetulnya uangnya belum ada, dari anggaran yang dia minta dulu yang belum kita alokasikan, jadi uangnya nggak ada,” imbuhnya.
Memantau Penyerapan Uang MBG di BGN Sesuai Pagu APBN 2025
Baca Juga: B.P.H. Kusumo Bimantoro Ajak Mahasiswa Lakukan Penelitian di Kadipaten Pakualaman
Purbaya kemudian mengatakan bahwa pihaknya hanya melihat penyerapan uang Rp71 triliun yang sudah ada di BGN, bukan uang tambahan.
“Justru yang kita lihat yang disebut tadi, yang Rp 71 triliun. Bukan yang dibalikin ya, dianggarkan ya,” ucap Purbaya.
Artikel Terkait
Menunggu Finalisasi Regulasi MBG, Langkah Pemerintah Jaga Keberlanjutan Program Prioritas
Menkeu Purbaya Bakal Pangkas Anggaran MBG Jika Tak Terserap hingga Akhir Oktober 2025
Aliansi Masyarakat Ini Kritik Keras BGN! Sebut Ada Jual Beli Titik Dapur MBG
MBG Disebut Jadi Penyebab Naiknya Harga Daging dan Telur Ayam, Begini Jawaban BGN
Ikut Awasi MBG, Menkes Ungkap Transparansi Data Keracunan Jadi Kewenangan BGN
Menelaah Langkah KPK Kaji Program MBG: 3 Fokus Utama untuk Pembenahan Sistemik