Dorongan dari Pajak Digital: Marketplace Jadi Pemungut PPh
Untuk mempercepat penerimaan, pemerintah memperluas cakupan perpajakan ke sektor digital.
Salah satu kebijakan yang tengah difinalisasi adalah penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi barang oleh merchant online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa sistem ini akan memudahkan pelaku usaha dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Baca Juga: R.M. Murhadi, Seniman Multi Talen Ciptakan Wayang Merdeka dari Limbah Kardus
“Marketplace akan memungut pajak otomatis saat transaksi terjadi. Ini bukan pajak baru, tapi penguatan sistem,” jelasnya.
Kebijakan ini juga bertujuan menutup celah shadow economy dan menciptakan pemungutan pajak yang lebih proporsional dan transparan.
Kontribusi Pajak dalam APBN 2025
Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan:
Sementara itu, realisasi pajak neto hingga Mei 2025 tercatat Rp683,26 triliun, turun 10,13% dibanding periode sama tahun sebelumnya.**
Artikel Terkait
Saat Pajak Rakyat Makin Berat, Ekonom Senior Minta Pemerintah Bongkar Skandal BLBI dan Stop Subsidi Rekap BCA dari APBN
Menteri ATR Didesak Naikkan Pajak 60 Keluarga Kaya Indonesia Penguasa Tanah Bersertifikat
Mahfud MD Beri Pujian Menkeu Purbaya: Kebijakan Pajak yang Tak Bebani Rakyat
3 Fakta Utang RI Tembus Rp9.138 Triliun di Tengah Bayang Pajak Masa Depan, Kemenkeu: Masih Aman Terkendali
'Purbaya Effect' Warnai Pemerintahan Prabowo, Menkeu Purbaya Jadi Menteri Terpopuler Versi Survei
Menkeu Purbaya Minta Maaf soal Polemik Dana Pemda: Saya Bukan Sentimen, Justru Ingin Ekonomi Bergerak