Setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, KPK menetapkan Sugiri sebagai tersangka pada Minggu dini hari (9/11/2025). Ia diduga terlibat dalam tiga klaster korupsi:
1. Jual-Beli Jabatan
- Penerima: Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono
- Pemberi: Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma
2. Suap Proyek RSUD Harjono
- Penerima: Sugiri Sancoko dan Yunus
- Pemberi: Sucipto, rekanan swasta
3. Gratifikasi di Pemkab Ponorogo
- Penerima: Sugiri Sancoko
- Pemberi: Yunus Mahatma
Selain Sugiri, tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK adalah Yunus Mahatma, Agus Pramono, dan Sucipto.
KPK memastikan penyelidikan akan terus diperluas, termasuk menelusuri potensi penyimpangan dalam proyek-proyek pengadaan lainnya di Ponorogo.**
Artikel Terkait
Mantan Wartawan Jadi Politisi, Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Siap Gandeng Promedia Gelar Pelatihan Jurnalistik Berkualitas
Mantab! Reog Ponorogo Resmi Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Ini Artinya bagi Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo dalam OTT Dugaan Jual Beli Jabatan
Tak Hanya Bupati Ponorogo, KPK Juga Tangkap Sekda hingga Dirut RSUD di Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Update Skandal Korupsi Bupati Ponorogo: dari Suap Mutasi Jabatan hingga Deal-dealan Ratusan Juta Lewat Ajudan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Korupsi Tiga Klaster: Jual-Beli Jabatan, Suap Proyek, dan Gratifikasi