SENANGSENANG.ID — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), tengah menghadapi sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
Lahan tersebut diperebutkan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), dan JK menyebut dirinya sebagai korban praktik mafia tanah.
“Saya ini korban. Tapi kita punya dokumen formal yang sah dan tidak bisa dibantah,” tegas JK di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/11/2025).
JK mengingatkan bahwa praktik penyerobotan lahan dengan dokumen palsu bisa menimpa siapa saja, dan harus dilawan bersama.
“Bukan hanya di Makassar, ini terjadi di banyak tempat. Semua dilakukan dengan rekayasa hukum dan pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Menteri ATR/BPN Pastikan Kepemilikan Sah Milik JK
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan bahwa lahan sengketa tersebut secara hukum sah dimiliki oleh PT Hadji Kalla.
“Menteri Nusron sudah mengatakan itu milik saya yang sah. Mafia tanah harus diberantas,” kata JK.
Nusron menjelaskan bahwa sengketa ini merupakan kasus lama yang berasal dari era 1990-an dan baru terungkap karena proses pembenahan sistem pertanahan yang sedang dilakukan kementeriannya.
“Kami sedang menata ulang sistem agar lebih transparan. Kasus lama muncul karena sistem kita kini jujur dan terbuka,” jelas Nusron.
Baca Juga: Dialog Lensa #6 PSBK Hadirkan Kolaborasi Internasional: Foto, Suara, dan Filosofi Laut Lamalera
Dua Dasar Hak, Satu Lahan: Inti Perselisihan
Artikel Terkait
Sengketa Tanah Rp3,3 Miliar Mat Solar Akhirnya Rampung! Ini Waktu Pencairan Uangnya ke Keluarga
Penantian Bertahun-tahun Terbayar Sudah, Keluarga Mat Solar Akhirnya Terima Uang Rp3,3 Miliar dari Sengketa Tanah
Mengaku Capek 10 Tahun Lihat Konflik Sengketa Tanah Atalarik Syach, Attila Turun Tangan Bayar Rp850 Juta
3 Fakta di Balik Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Sengketa yang Diklaim Sah Milik Aceh, Bukan Sumut
Kemendagri Angkat Bicara Soal Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung: Ternyata Ada 16 dan Sementara Masuk Wilayah Jatim
Babak Baru Sengketa Lahan Hotel Sultan: Gugatan Wanprestasi Dipersoalkan, Pengacara Sebut Tak Ada Perjanjian