Jusuf Kalla Klaim Jadi Korban Mafia Tanah, Sengketa 16,4 Hektare di Makassar Kian Memanas

photo author
- Senin, 10 November 2025 | 20:06 WIB
Jusuf Kalla bakal lakukan perlawanan pada mafia tanah. (Instagram/jusufkalla)
Jusuf Kalla bakal lakukan perlawanan pada mafia tanah. (Instagram/jusufkalla)

SENANGSENANG.ID — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), tengah menghadapi sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.

Lahan tersebut diperebutkan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), dan JK menyebut dirinya sebagai korban praktik mafia tanah.

“Saya ini korban. Tapi kita punya dokumen formal yang sah dan tidak bisa dibantah,” tegas JK di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/11/2025).

Baca Juga: Yogyakarta Siap Sambut Turnamen Bulutangkis Internasional Bergengsi: wondr by BNI Indonesia International Challenge 2025

JK mengingatkan bahwa praktik penyerobotan lahan dengan dokumen palsu bisa menimpa siapa saja, dan harus dilawan bersama.

“Bukan hanya di Makassar, ini terjadi di banyak tempat. Semua dilakukan dengan rekayasa hukum dan pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Menteri ATR/BPN Pastikan Kepemilikan Sah Milik JK

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan bahwa lahan sengketa tersebut secara hukum sah dimiliki oleh PT Hadji Kalla.

Baca Juga: KPID DIY Gelar Malam Puncak Anugerah Penyiaran 2025, Apresiasi untuk Lembaga dan Tokoh Inspiratif Ini

“Menteri Nusron sudah mengatakan itu milik saya yang sah. Mafia tanah harus diberantas,” kata JK.

Nusron menjelaskan bahwa sengketa ini merupakan kasus lama yang berasal dari era 1990-an dan baru terungkap karena proses pembenahan sistem pertanahan yang sedang dilakukan kementeriannya.

“Kami sedang menata ulang sistem agar lebih transparan. Kasus lama muncul karena sistem kita kini jujur dan terbuka,” jelas Nusron.

Baca Juga: Dialog Lensa #6 PSBK Hadirkan Kolaborasi Internasional: Foto, Suara, dan Filosofi Laut Lamalera

Dua Dasar Hak, Satu Lahan: Inti Perselisihan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X