Jusuf Kalla Klaim Jadi Korban Mafia Tanah, Sengketa 16,4 Hektare di Makassar Kian Memanas

photo author
- Senin, 10 November 2025 | 20:06 WIB
Jusuf Kalla bakal lakukan perlawanan pada mafia tanah. (Instagram/jusufkalla)
Jusuf Kalla bakal lakukan perlawanan pada mafia tanah. (Instagram/jusufkalla)

Sengketa bermula dari tumpang tindih hak atas lahan yang sama. PT Hadji Kalla memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 2036.

Sementara GMTD mengklaim Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berdasarkan kebijakan Pemda Gowa dan Makassar sejak 1990-an.

Baca Juga: Sambut Liburan Akhir Tahun, 1O1 Style Yogyakarta Malioboro Hadirkan Promo Staylicious Bernuansa Budaya

Persoalan makin kompleks dengan adanya gugatan dari Mulyono dan putusan Pengadilan Negeri Makassar tahun 2000 yang memenangkan GMTD dalam perkara melawan Manyombalang Dg. Solong.

Namun, Nusron menegaskan bahwa putusan tersebut hanya mengikat pihak yang berperkara dan ahli warisnya, tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama.

“Fakta hukum menunjukkan PT Hadji Kalla punya hak atas dasar penerbitan yang berbeda,” tutup Nusron.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X