WNA Malaysia Jadi Tersangka Kasus Keimigrasian di Langsa, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 12:22 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Indra Sakti Suhermansyah (tengah) memperlihatkan barang bukti tindak pidana keimigrasian melibatkan warga negara Malaysia di Langsa, Aceh, Selasa (11/11/2025). (Foto: Dok. Imigrasi Aceh)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Indra Sakti Suhermansyah (tengah) memperlihatkan barang bukti tindak pidana keimigrasian melibatkan warga negara Malaysia di Langsa, Aceh, Selasa (11/11/2025). (Foto: Dok. Imigrasi Aceh)

SENANGSENANG.ID — Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Langsa Aceh, menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial ZA sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana keimigrasian.

ZA diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Langsa, Indra Sakti Suhermansya, dalam keterangan resmi pada Selasa (11/11/2025), menyebut ZA masuk ke wilayah Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan.

Baca Juga: Pebulu Tangkis Muda Indonesia Unjuk Gigi di Hari Pertama wondr by BNI Indonesia International Challenge 2025

Namun, ia ditemukan bekerja di sebuah wahana hiburan di Taman Hutan Kota Langsa, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian.

“ZA masuk dengan bebas visa kunjungan, tetapi ditemukan bekerja di wahana hiburan. Itu jelas melanggar aturan,” ujar Indra Sakti.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari Tim Pengawas Orang Asing (PORA) Kota Langsa pada awal Oktober 2025.

Baca Juga: Rayakan 40 Tahun Persahabatan Kyoto–Yogyakarta, Doraemon Hadir dalam Kemasan Bakpia Matcha

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa ZA memang bekerja di lokasi hiburan tersebut.

Tim kemudian melakukan pra-penyidikan dengan memeriksa dokumen perjalanan, izin tinggal, serta meminta keterangan dari ZA dan sejumlah saksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ZA tidak memiliki izin kerja dan hanya mengantongi bebas visa kunjungan.

Baca Juga: Di Balik Kesegaran Air Pegunungan: Industri AMDK Hadapi Proses Panjang dan Ketat

Setelah gelar perkara bersama instansi terkait, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan ZA sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025).

ZA disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X