SENANGSENANG.ID — Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Langsa Aceh, menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial ZA sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana keimigrasian.
ZA diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Langsa, Indra Sakti Suhermansya, dalam keterangan resmi pada Selasa (11/11/2025), menyebut ZA masuk ke wilayah Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan.
Namun, ia ditemukan bekerja di sebuah wahana hiburan di Taman Hutan Kota Langsa, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian.
“ZA masuk dengan bebas visa kunjungan, tetapi ditemukan bekerja di wahana hiburan. Itu jelas melanggar aturan,” ujar Indra Sakti.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari Tim Pengawas Orang Asing (PORA) Kota Langsa pada awal Oktober 2025.
Baca Juga: Rayakan 40 Tahun Persahabatan Kyoto–Yogyakarta, Doraemon Hadir dalam Kemasan Bakpia Matcha
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa ZA memang bekerja di lokasi hiburan tersebut.
Tim kemudian melakukan pra-penyidikan dengan memeriksa dokumen perjalanan, izin tinggal, serta meminta keterangan dari ZA dan sejumlah saksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ZA tidak memiliki izin kerja dan hanya mengantongi bebas visa kunjungan.
Baca Juga: Di Balik Kesegaran Air Pegunungan: Industri AMDK Hadapi Proses Panjang dan Ketat
Setelah gelar perkara bersama instansi terkait, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan ZA sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025).
ZA disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Artikel Terkait
Banyak Wisatawan Asing Berulah dan Ganggu Ketertiban Umum, Ini Sejumlah Sanksi yang Disiapkan Ditjen Imigrasi
Begini Modus Oknum Imigrasi Loloskan 18 Korban Penjualan Ginjal Melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
KPK Usut Dugaan Korupsi Izin Tenaga Kerja Asing di Kemenaker, Imigrasi Ikut Dibidik
2 WNI Ditangkap Otoritas Imigrasi AS usai Kerusuhan di Los Angeles, Kemlu Ungkap Alasannya
Viral Imigrasi Jakarta Cegah Wanita yang Ngaku Diajak Ketemu Pacar di Pakistan, Petugas Curiga Modus Love Scamming
Harusnya 17 Agustus 2025 Dirilis, Imigrasi Tunda Peluncuran Paspor Merah Putih karena Alasan Ini