SENANGSENANG.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyatakan warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum, terancam sanksi administratif mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.
Hal tersebut disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulisnya disitat dariInfoPublik, Minggu 26 Maret 2023.
Pernyataan itu disampaikan Achmad menanggapi mencuatnya kabar mengenai WNA yang mengganggu ketertiban, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali.
"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad.
Achmad mengatakan, hal itu tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain:
Baca Juga: Jaga Kondusifitas Wilayah Selama Ramadan, Polres Blora Tingkatkan Patroli dan Penjagaan
1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
5. Pengenaan biaya beban dan/atau
6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.
“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjutnya.
Sementara itu, bagi WNA yang melebihi masa tinggal atau overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000 per hari.
Jika WNA tidak membayar denda tersebut, ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
Baca Juga: Jadi Makanan Populer di Bulan Ramadan, Ini 5 Jenis Kurma Berkelas yang Harganya Fantastis
Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, sebut Achmad, maka ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
Artikel Terkait
Kemenparekraf-Stakeholder Pariwisata Bali Sambut Kedatangan Kembali Wisman Tiongkok Pascapembatasan Perjalanan
Penerbangan Perdana Shenzen - Denpasar Bukti Bali Masih Jadi Destinasi Favorit Wisatawan
Ungguli London dan Paris, Bali Urutan 2 Destinasi Wisata Terpopuler Dunia 2023 TripAdvisor Award
Hari Raya Nyepi, Penyeberangan Jawa-Bali-Lombok Ditutup Selama 29 Jam
Tingkat Hunian Hotel di Bali Naik Signifikan Selama Hari Raya Nyepi, Ini Datanya Menurut Hotel Indonesia Group