Banyak Wisatawan Asing Berulah dan Ganggu Ketertiban Umum, Ini Sejumlah Sanksi yang Disiapkan Ditjen Imigrasi

photo author
- Minggu, 26 Maret 2023 | 19:02 WIB
Ilustrasi, warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum, terancam sanksi administratif mulai dari sanksi cekal hingga deportasi. (Foto: imigrasi.go.id)
Ilustrasi, warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum, terancam sanksi administratif mulai dari sanksi cekal hingga deportasi. (Foto: imigrasi.go.id)

SENANGSENANG.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyatakan warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum, terancam sanksi administratif mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.

Hal tersebut disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulisnya disitat dariInfoPublik, Minggu 26 Maret 2023.

Pernyataan itu disampaikan Achmad menanggapi mencuatnya kabar mengenai WNA yang mengganggu ketertiban, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali.

Baca Juga: Horoskop Sepekan Shio Anjing Berlaku Mulai Senin 27 Maret 2023, Disarankan Melakukan Serangan Mendadak ke Alam

"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad.

Achmad mengatakan, hal itu tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain:

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Wilayah Selama Ramadan, Polres Blora Tingkatkan Patroli dan Penjagaan

1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
5. Pengenaan biaya beban dan/atau
6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.

“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjutnya.

Sementara itu, bagi WNA yang melebihi masa tinggal atau overstay  selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000 per hari.

Jika WNA tidak membayar denda tersebut, ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Baca Juga: Jadi Makanan Populer di Bulan Ramadan, Ini 5 Jenis Kurma Berkelas yang Harganya Fantastis

Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, sebut Achmad, maka ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X