Banyak Wisatawan Asing Berulah dan Ganggu Ketertiban Umum, Ini Sejumlah Sanksi yang Disiapkan Ditjen Imigrasi

photo author
- Minggu, 26 Maret 2023 | 19:02 WIB
Ilustrasi, warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum, terancam sanksi administratif mulai dari sanksi cekal hingga deportasi. (Foto: imigrasi.go.id)
Ilustrasi, warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum, terancam sanksi administratif mulai dari sanksi cekal hingga deportasi. (Foto: imigrasi.go.id)

Achmad menambahkan ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78.

Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.

"Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” katanya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X