Achmad menambahkan ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78.
Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.
"Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” katanya.**
Artikel Terkait
Kemenparekraf-Stakeholder Pariwisata Bali Sambut Kedatangan Kembali Wisman Tiongkok Pascapembatasan Perjalanan
Penerbangan Perdana Shenzen - Denpasar Bukti Bali Masih Jadi Destinasi Favorit Wisatawan
Ungguli London dan Paris, Bali Urutan 2 Destinasi Wisata Terpopuler Dunia 2023 TripAdvisor Award
Hari Raya Nyepi, Penyeberangan Jawa-Bali-Lombok Ditutup Selama 29 Jam
Tingkat Hunian Hotel di Bali Naik Signifikan Selama Hari Raya Nyepi, Ini Datanya Menurut Hotel Indonesia Group