Polda Metro Jaya Periksa 46 Saksi Anak Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, Fakta Sosial Diungkap

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 15:40 WIB
Menyoroti cerita siswa SMAN 72 Jakarta usai insiden ledakan yang menimbulkan luka traumatis. (YouTube.com / Pemprov DKI Jakarta)
Menyoroti cerita siswa SMAN 72 Jakarta usai insiden ledakan yang menimbulkan luka traumatis. (YouTube.com / Pemprov DKI Jakarta)

SENANGSENANG.IDPolda Metro Jaya terus mengusut kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta yang terjadi pada Jumat (7/11/2025).

Hingga kini, sebanyak 46 saksi anak telah diperiksa untuk mengurai konstruksi peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebutkan 10 saksi lain berhalangan hadir.

Baca Juga: Garda Medika Luncurkan Fitur Express Discharge, Rawat Jalan Kini Lebih Praktis

Pemeriksaan dilakukan di UPTD PPPA DKI Jakarta agar pendampingan psikologis bagi para saksi tetap terpenuhi.

Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan ayah terduga pelaku, sementara sang ibu belum bisa diperiksa karena bekerja di luar negeri. “Prosesnya masih berjalan,” ujar Budi Hermanto, Jumat (14/11/2025).

Fakta Sosial: Pelaku Hidup dalam Kesepian

Publik menyoroti fakta bahwa terduga pelaku masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan disebut memendam kesepian mendalam.

Baca Juga: ARTJOG 2026: Seni Itu Panjang, Generasi Baru Menyapa

Ia tumbuh dalam keluarga yang telah lama terpisah, hanya tinggal bersama ayah yang sibuk bekerja.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan terduga pelaku merasa tidak memiliki tempat untuk berbagi cerita, baik di sekolah maupun keluarga.

“Yang bersangkutan merasa sendiri, tak ada yang menjadi tempat menyampaikan keluh kesah,” jelas Iman dalam jumpa pers, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga: wondr by BNI Indonesia International Challenge 2025: Bismo dan Richie Tumbangkan Unggulan Chinese Taipei

Polisi juga menemukan barang bukti berupa senjata api mainan bertuliskan nama pelaku penembakan masjid di luar negeri serta bahan peledak rakitan yang tersisa di lokasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X