Kasus ini, menurut aparat, membuka luka sosial yang selama ini kurang diperhatikan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun turun tangan memastikan aspek perlindungan anak menjadi bagian dari penyidikan.
Terduga pelaku kemungkinan dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta UU Darurat 1951.
Suara Siswa SMAN 72: Jangan Termakan Hoaks
Di tengah proses penyidikan, suara-suara jujur muncul dari siswa SMAN 72 Jakarta.
Dalam acara pengukuhan seribu Pelajar Duta Ketenteraman dan Ketertiban Umum PRABU Jakarta di JIExpo Kemayoran, Kamis (13/11/2025), seorang siswa berinisial MAR menyampaikan keresahannya.
Baca Juga: Behind the Magic: FFI 2025 Hadirkan Keajaiban Sinema Indonesia
“Saya ingin mengajak teman-teman saya ke hal-hal positif dan menjadi manusia yang bermanfaat,” ucap MAR.
Ia juga berpesan agar publik tidak mudah termakan isu miring. “Kalau ada berita kurang baik tentang SMA 72, tunggu dulu kebenarannya. Jangan termakan hoaks.”
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang hadir dalam acara tersebut menegaskan bahwa SMAN 72 harus membawa semangat positif.
Baca Juga: Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara: Prabowo: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dikorbankan
“Kamu harus membawa spirit bahwa SMA 72 adalah salah satu yang terbaik di Jakarta,” katanya.
Tangis Haru di Panggung
Momen menyentuh terjadi ketika siswa lain, berinisial MANP, naik ke panggung dengan suara bergetar. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemprov DKI yang bergerak cepat menangani korban ledakan.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Identitas Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Siswa Bertindak Mandiri, Bukan Jaringan Teror
Polisi Ungkap Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Siswa Merasa Terasing, Terinspirasi Konten Ekstrem
Ledakan Masjid SMAN 72: Polisi Ungkap Kondisi Mental Pelaku, Dorongan Psikologis Jadi Sorotan
Polisi Pastikan Penanganan Kasus Ledakan SMAN 72 Sesuai UU Perlindungan Anak, Satu Korban Masih Dirawat di ICU
Perkembangan Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku ABH Sadarkan Diri, Polisi Pastikan Bukan Aksi Teror
Gubernur DKI Pramono Anung Tegaskan Kasus Ledakan SMAN 72 Bukan Akibat Bullying