Polisi Gerebek Gudang BBM Subsidi di Bangka Belitung: 5 Orang Diamankan, 42 Ton Berhasil Disita

photo author
- Minggu, 16 November 2025 | 18:55 WIB
Menyoroti kasus penggerebekan gudang penimbun 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung. (Dok. Polda Babel)
Menyoroti kasus penggerebekan gudang penimbun 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung. (Dok. Polda Babel)

Barang bukti berupa dua truk modifikasi, dua mobil tangki, serta 42 ton BBM kini diamankan di Mapolda Babel.

Para pelaku dijerat pasal 110 jo pasal 36 UU Perdagangan serta pasal 54 jo pasal 28 ayat 1 terkait pemalsuan dan penyalahgunaan BBM, dengan ancaman hukuman 5–6 tahun penjara.

Fauzan menegaskan penimbunan BBM subsidi memperburuk antrean di SPBU.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan pendistribusian BBM bersubsidi. Temuan seperti ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Baca Juga: Warga Barito Kuala Keluhkan Sulitnya Akses Darah, PMI Siapkan Rencana Pendirian Unit Donor Tiru Sleman

Kasus Serupa Pernah Terjadi

Kasus penyelewengan BBM subsidi di Babel bukan kali pertama. Pada Februari 2025, Polres Pangkalpinang mengungkap penimbunan 5.000 liter solar subsidi.

Kasat Polairud AKP Asmadi menyebut solar tersebut dibeli dari SPBN PPI Ketapang Pangkalbalam dan rencananya dijual ke tambang timah ilegal dengan harga Rp10 ribu per liter.
Akibatnya, nelayan kesulitan mendapatkan BBM untuk melaut.

Kasus terbaru ini menambah daftar panjang praktik penimbunan BBM subsidi di Bangka Belitung, sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparat untuk memperketat pengawasan distribusi energi vital tersebut.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X