Barang bukti berupa dua truk modifikasi, dua mobil tangki, serta 42 ton BBM kini diamankan di Mapolda Babel.
Para pelaku dijerat pasal 110 jo pasal 36 UU Perdagangan serta pasal 54 jo pasal 28 ayat 1 terkait pemalsuan dan penyalahgunaan BBM, dengan ancaman hukuman 5–6 tahun penjara.
Fauzan menegaskan penimbunan BBM subsidi memperburuk antrean di SPBU.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan pendistribusian BBM bersubsidi. Temuan seperti ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kasus Serupa Pernah Terjadi
Kasus penyelewengan BBM subsidi di Babel bukan kali pertama. Pada Februari 2025, Polres Pangkalpinang mengungkap penimbunan 5.000 liter solar subsidi.
Kasat Polairud AKP Asmadi menyebut solar tersebut dibeli dari SPBN PPI Ketapang Pangkalbalam dan rencananya dijual ke tambang timah ilegal dengan harga Rp10 ribu per liter.
Akibatnya, nelayan kesulitan mendapatkan BBM untuk melaut.
Kasus terbaru ini menambah daftar panjang praktik penimbunan BBM subsidi di Bangka Belitung, sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparat untuk memperketat pengawasan distribusi energi vital tersebut.**
Artikel Terkait
Jawab Keraguan Masyarakat, Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi, Tak Ada Pengoplosan BBM
Kisruh Pertamax Oplosan, Dinilai Cederai Hak Konsumen BBM Pertamina hingga Sederet Keluh Kesah Masyarakat
Setelah Terbongkar Kasus BBM Oplosan: Pengguna Pertamax Akui Tarikan Mesinnya Tidak Senyaman Dulu, Ohh Pantesan!
Menguak Berbagai Skandal Korupsi di Pertamina, dari Oplos BBM hingga Penggelapan Dana Pensiun
Belum Selesai Kasus BBM dan Minyakita Oplosan, Kini Muncul Kasus LPG Oplosan yang Raup Untung hingga Rp10 Miliar
Mendag Budi Santoso Segel SPBU Nakal di Bogor, Diduga Curangi Takaran BBM hingga Rugikan Konsumen Rp3,4 Miliar