2. Syarat Penahanan
- KUHAP lama: kekhawatiran melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
- KUHAP baru: mengabaikan panggilan penyidik dua kali, memberi informasi palsu, menghambat pemeriksaan, atau berupaya kabur.
3. Hak Tersangka
- KUHAP baru menambahkan hak keadilan restoratif serta perlindungan khusus bagi perempuan dan kelompok rentan.
4. Perluasan Praperadilan
- Tidak hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, tetapi juga seluruh upaya paksa seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, hingga penetapan tersangka.
Baca Juga: Trans Jateng Bakal Terintegrasi dengan Transportasi Online dan Angkutan Lokal
Langkah Baru Penegakan Hukum
Dengan pengesahan ini, KUHAP baru diharapkan menjadi tonggak reformasi hukum acara pidana di Indonesia.
Aturan baru bukan hanya memperkuat hak tersangka dan korban, tetapi juga menegaskan komitmen negara dalam menghadirkan sistem peradilan yang lebih transparan, adil, dan modern.**
Artikel Terkait
Demi 100 Hari Kerja Pemerintah, Banggar DPR Mulai Bahas Rencana Anggaran Bareng Menko Usai Setujui RUU APBN 2025
RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang, DPR: Tetap Berdasarkan Nilai dan Prinsip Demokrasi
Pakar Hukum Tata Negara UMY, Nanik Prasetyoninghsih: Judicial Review Jadi Jalan Damai Atasi Kontroversi RUU TNI
Muncul Draf di Tengah Isu Adanya Pembahasan RUU Polri, Puan Maharani: Itu Bukan Surpres Resmi
RUU Perampasan Aset Dibahas DPR: Publik Diminta Aktif Kawal Isi, Jangan Cuma Tahu Judul
Jokowi Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ungkap Pemerintahannya Pernah 3 Kali Desak DPR