DPR RI Sahkan KUHAP Baru, Bawa Perubahan Besar dalam Hukum Acara Pidana

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 15:39 WIB
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI. (Instagram.com/@puanmaharaniri)
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI. (Instagram.com/@puanmaharaniri)

2. Syarat Penahanan
- KUHAP lama: kekhawatiran melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
- KUHAP baru: mengabaikan panggilan penyidik dua kali, memberi informasi palsu, menghambat pemeriksaan, atau berupaya kabur.

3. Hak Tersangka
- KUHAP baru menambahkan hak keadilan restoratif serta perlindungan khusus bagi perempuan dan kelompok rentan.

4. Perluasan Praperadilan
- Tidak hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, tetapi juga seluruh upaya paksa seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, hingga penetapan tersangka.

Baca Juga: Trans Jateng Bakal Terintegrasi dengan Transportasi Online dan Angkutan Lokal

Langkah Baru Penegakan Hukum

Dengan pengesahan ini, KUHAP baru diharapkan menjadi tonggak reformasi hukum acara pidana di Indonesia.

Aturan baru bukan hanya memperkuat hak tersangka dan korban, tetapi juga menegaskan komitmen negara dalam menghadirkan sistem peradilan yang lebih transparan, adil, dan modern.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X