“UGM memang memberikan, tapi hampir semua halaman di-blackout,” kata perwakilan Bonjowi sambil menunjukkan dokumen yang tertutup warna hitam.
UGM kemudian mengklarifikasi bahwa bagian yang ditutup merupakan kewenangan aparat penegak hukum karena menjadi bukti penyidikan.
“Kami sudah beritikad baik, tapi yang layak dikecualikan kami hitamkan karena itu bagian dari penyidikan kepolisian,” ujar perwakilan UGM.
Baca Juga: Pameran Internasional 'Interfaith' di UIN Walisongo: Seni Jadi Jembatan Kerukunan
Publik Menunggu Kejelasan
Dengan dokumen ijazah Jokowi resmi berada di bawah penguasaan Polda Metro Jaya, publik kini menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
Polemik ini diperkirakan masih akan berlanjut hingga ada kepastian hukum terkait keaslian dan status dokumen yang disengketakan.**
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Curhat Begini
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Pakar Hukum Teuku Nasrullah Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Ingatkan Soal Moral Hazard
Polemik Arsip Ijazah Jokowi, Roy Suryo Kritik KPU Surakarta di Sidang KIP
Bonjowi Desak UGM Buka Salinan Tanda Terima Ijazah Jokowi
Mahfud MD: Kasus Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Pengadilan