KUHAP Baru Disahkan, Publik Heboh Pasal 'Keadaan Mendesak'

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 10:23 WIB
Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI. (Dok. Gerindra)
Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI. (Dok. Gerindra)

SENANGSENANG.ID – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang resmi disahkan pada 18 November 2025 langsung menuai kontroversi.

Sejumlah pasal krusial dipersoalkan berbagai kalangan, terutama terkait definisi keadaan mendesak dalam aturan penyitaan, pemblokiran, hingga penangkapan.

Kritik dari Influencer Ferry Irwandi

Polemik semakin mencuat setelah influencer hukum, Ferry Irwandi, membedah naskah KUHAP baru melalui kanal YouTube Malaka Project pada Jumat, 21 November 2025.

Baca Juga: Jumbo Raih 2 Penghargaan, Ini Daftar Lengkap Penerima Piala Citra FFI 2025

Ferry menilai proses pengesahan berlangsung cepat dan minim transparansi.

“Saya sudah baca semua pasal di 156 halaman itu untuk memahami lebih dalam tentang produk hukum terbaru di Indonesia,” ujar Ferry.

Ia mengungkapkan, draf KUHAP tanggal 13 November berbeda jauh dari versi final 18 November yang baru dipublikasikan beberapa jam sebelum disahkan.

Kondisi ini, menurutnya, membuat publik tidak memiliki waktu memadai untuk menelaah naskah setebal 156 halaman tersebut.

Baca Juga: Sevenkey Hadirkan Single Selamanya Kamu, Kolaborasi dengan Jikun /rif Jadi Titik Transformasi

Pasal Penyitaan, Pemblokiran, dan Penyadapan Jadi Sorotan

Ferry menyoroti pasal penyitaan (Pasal 120) dan pemblokiran (Pasal 140) yang mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri, namun tetap memberi pengecualian dalam keadaan mendesak.

Frasa ini dinilai berbahaya karena bergantung pada penilaian subjektif penyidik tanpa tolok ukur jelas.

Selain itu, aturan penyadapan dalam Pasal 136 juga dikritik. Ferry menilai praktik penyadapan masih “menggantung” karena landasan hukum teknisnya belum tersedia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X