Namun, perdebatan publik menunjukkan bahwa sejumlah pasal masih membutuhkan penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir dan kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan.**
Namun, perdebatan publik menunjukkan bahwa sejumlah pasal masih membutuhkan penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir dan kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan.**
Artikel Terkait
DPR Kritik Kemenhaj Ajukan Penurunan Biaya Haji 2026 Cuma Sejuta, Singgung soal Kinerja Kementerian Baru
MKD Gelar Sidang Putusan Etik 5 Anggota DPR Nonaktif, dari Joget hingga Ucapan Kontroversial
Ribuan Buruh Kepung DPR RI, Tuntut Revisi UU Cipta Kerja dan Upah Layak Nasional
DPR RI Nyatakan Darurat Bullying di Sekolah, Presiden Prabowo: Harus Diatasi
BEM UI Gelar Aksi Tolak KUHAP Baru, DPR Tetap Sahkan di Tengah Polemik
DPR RI Sahkan KUHAP Baru, Bawa Perubahan Besar dalam Hukum Acara Pidana