Modus Terstruktur: Pergerakan Berlapis
Polisi menilai praktik ini tidak dilakukan secara sporadis. Para pelaku mengoperasikan beberapa kendaraan sekaligus dalam satu pergerakan, menunjukkan adanya sistem rantai distribusi yang terstruktur dengan pembagian peran yang jelas.
Jerat Pasal dan Potensi TPPU
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 46, Pasal 110, dan Pasal 111 Undang-Undang Perdagangan.
Selain itu, penyidik membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana mencurigakan.
Baca Juga: Farrell/Wahyu Terhenti di Babak 16 Besar wondr by BNI Indonesia International Challenge 2025
“Tidak menutup kemungkinan kami juga akan menjerat dengan pasal TPPU,” tegas Edy.
Pengungkapan ini kembali menyoroti maraknya peredaran pakaian bekas impor ilegal di Indonesia.
Praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional.**
Artikel Terkait
Toko Baju Impor Bekas Siap-Siap Tutup! Pemerintah Tegas Melarang, Polisi Bakal Beri Sanksi yang Melanggar
Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp112 Miliar di Bandung
Viral Video Baju Murah Impor China Segera Dikirim ke Indonesia, Mendag Angkat Bicara
Cak Imin Soroti Dominasi Minimarket Raksasa, UMKM Terjepit di Tengah Produk Impor dan Judi Online
Pemerintah Ubah Strategi Pemusnahan Pakaian Impor Ilegal, Tak Lagi Dibakar
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, DPR Soroti Ancaman Barang Impor Baru