Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 439 Balpres Pakaian Bekas Ilegal

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 19:24 WIB
Penampakan balpres pakaian bekas yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Dok Polda Metro Jaya)
Penampakan balpres pakaian bekas yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Dok Polda Metro Jaya)

Modus Terstruktur: Pergerakan Berlapis

Polisi menilai praktik ini tidak dilakukan secara sporadis. Para pelaku mengoperasikan beberapa kendaraan sekaligus dalam satu pergerakan, menunjukkan adanya sistem rantai distribusi yang terstruktur dengan pembagian peran yang jelas.

Jerat Pasal dan Potensi TPPU

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 46, Pasal 110, dan Pasal 111 Undang-Undang Perdagangan.

Selain itu, penyidik membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana mencurigakan.

Baca Juga: Farrell/Wahyu Terhenti di Babak 16 Besar wondr by BNI Indonesia International Challenge 2025

“Tidak menutup kemungkinan kami juga akan menjerat dengan pasal TPPU,” tegas Edy.

Pengungkapan ini kembali menyoroti maraknya peredaran pakaian bekas impor ilegal di Indonesia.

Praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X