SENANGSENANG.ID – Aksi pembakaran rumah di Dusun Gembol Lor, Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, berhasil diungkap cepat oleh Polres Wonogiri.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berinisial Yohanes Jenny Fernando (23) ditangkap Tim Resmob bersama barang bukti, Kamis (20/11/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika saksi Kariman melihat sepeda motor sport merah berhenti di depan rumah milik almarhumah Samijem, yang kini ditempati Heni Purwanti.
Baca Juga: PDAM Sleman Targetkan 2.000 Sambungan Baru, Biaya Pemasangan Super Murah Hanya Rp50 Ribu
Tak lama setelah pengendara pergi, asap dan api muncul di bagian depan rumah.
Saksi lain, Dana Pepi Restanto, bersama warga berusaha memadamkan api yang sempat membakar teras rumah sebelum melaporkan kejadian ke Polsek Girimarto.
Penangkapan Cepat
Tim Resmob Polres Wonogiri segera melakukan penyelidikan. Pada pukul 20.00 WIB, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Satu jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Barang bukti yang disita berupa 1 korek api oranye dan 1 unit Honda CBR merah yang digunakan saat kejadian.
Pelaku kini ditahan di Polres Wonogiri dan dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana pembakaran dan perusakan.
Artikel Terkait
Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 66 Tahun Dicokok Polisi Wonogiri
Polres Wonogiri Gercep Tangani Truk Pasir Ngguling di Ngadirojo, Berikut Data Laka Lantas Sepanjang 2025
Polres Wonogiri Gelar Operasi Zebra Candi 2025: Fokus Tertibkan Pengendara, 48 Personel Diterjunkan
Polisi Wonogiri Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Trenggalek, Begini Modus dan Kronologinya
Usaha Catering di Wonogiri Dibobol Orang Dalam, Kerugian Capai Rp90 Juta
Rumah Warga di Wonogiri Diduga Dibakar OTK, Polisi Telusuri Motif Ancaman Bank Plecit