SENANGSENANG.ID - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yaqut, menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan dirinya dari kursi ketua umum.
Hal itu ia sampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya, Sabtu (22/11/2025).
“Rapat harian Syuriyah menurut konstitusi AD-ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” ujar Gus Yaqut kepada awak media di Surabaya, Minggu (23/11/2025) dini hari.
Baca Juga: Halaman SD Bromantakan Disulap Jadi Kanvas Raksasa di Hari Anak Sedunia
Legitimasi Keputusan Dipertanyakan
Gus Yaqut menilai keputusan rapat Syuriyah yang digelar pada 20 November 2025 tidak sah karena melampaui batas kewenangan.
Ia menekankan, forum tersebut bahkan tidak memiliki hak untuk memberhentikan pejabat fungsionaris di bawahnya.
“Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian Syuriyah tidak bisa.”
“Memecat ketua lembaga rapat harian Syuriyah tidak bisa, apalagi ketua umum.”
Menurutnya, keputusan rapat yang berimplikasi pada pemakzulan ketua umum tidak memiliki dasar hukum organisasi.
Risalah Rapat Jadi Sorotan
Isu pemakzulan mencuat setelah beredarnya risalah rapat yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar.
Artikel Terkait
PBNU Sambut Baik Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-6 September 2024
PBNU Soal Usulan Zakat Bantu Danai Makan Bergizi Gratis: Hati-hati!
Ketua PBNU Gus Yahya Imbau Masyarakat Tetap Tenang di Tengah Situasi Demonstrasi
DPR RI Sahkan KUHAP Baru, Bawa Perubahan Besar dalam Hukum Acara Pidana
Kritik Transparansi Harta Plt Dirut Bank BJB, Nominal Kas Rp25 Juta Jadi Sorotan
Benang Kusut Tambang Maluku Utara: Izin Bertabrakan, Tapal Batas Dimanipulasi, Warga Terseret Konflik