Gus Yaqut Tegaskan Rapat Harian Syuriyah Tak Berwenang Pecat Ketua Umum PBNU

photo author
- Minggu, 23 November 2025 | 09:37 WIB
Menyoroti isu pemakzulan Ketum PBNU, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Instagram.com/@gusyaqu)
Menyoroti isu pemakzulan Ketum PBNU, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Instagram.com/@gusyaqu)

SENANGSENANG.ID - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yaqut, menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan dirinya dari kursi ketua umum.

Hal itu ia sampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya, Sabtu (22/11/2025).

“Rapat harian Syuriyah menurut konstitusi AD-ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” ujar Gus Yaqut kepada awak media di Surabaya, Minggu (23/11/2025) dini hari.

Baca Juga: Halaman SD Bromantakan Disulap Jadi Kanvas Raksasa di Hari Anak Sedunia

Legitimasi Keputusan Dipertanyakan

Gus Yaqut menilai keputusan rapat Syuriyah yang digelar pada 20 November 2025 tidak sah karena melampaui batas kewenangan.

Ia menekankan, forum tersebut bahkan tidak memiliki hak untuk memberhentikan pejabat fungsionaris di bawahnya.

“Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian Syuriyah tidak bisa.”

Baca Juga: Profil Bobby Setiabudi/Melati Daeva: Lawan Tangguh Renaldi/Masita di Final Indonesia International Challenge 2025

“Memecat ketua lembaga rapat harian Syuriyah tidak bisa, apalagi ketua umum.”

Menurutnya, keputusan rapat yang berimplikasi pada pemakzulan ketua umum tidak memiliki dasar hukum organisasi.

Risalah Rapat Jadi Sorotan

Isu pemakzulan mencuat setelah beredarnya risalah rapat yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar.

Baca Juga: Cherrypop 2026 Umumkan Lineup Fase Pertama dan Commission Artist, Tiket Presale 1 Dibuka 25 November 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X