Dokumen itu berisi keputusan agar Gus Yaqut mengundurkan diri dalam waktu tiga hari. Jika tidak, rapat Syuriyah menyatakan akan memberhentikannya.
Risalah tersebut mencantumkan tiga alasan pokok:
- Polemik kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU) yang menghadirkan narasumber terkait jaringan zionisme internasional.
- Dugaan pelanggaran nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
- Indikasi pelanggaran tata kelola keuangan yang dinilai mencemarkan nama baik perkumpulan.
Baca Juga: Danyang Wingit Jumat Kliwon: Horor Jawa yang Mengguncang Layar Lebar
Respons Cak Imin
Secara terpisah, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi isu pemakzulan dengan menyerukan agar semua pihak menunggu proses internal PBNU berjalan.
“Kita tunggu saja, biarkan proses internal mereka berlangsung,” ujarnya di Depok, Jawa Barat, Sabtu (22/11/2025).
Cak Imin berharap keputusan yang diambil nantinya merupakan yang terbaik bagi NU, tanpa memberi penilaian terhadap substansi polemik.
Duduk Perkara Rapat Syuriyah
Rapat Harian Syuriyah yang memicu kontroversi digelar pada 20 November 2025 di Jakarta, dihadiri 37 dari 53 pengurus.
Risalah rapat memuat lima poin keputusan, termasuk penyerahan kewenangan final kepada Rais Aam dan dua wakil Rais Aam.
Keputusan agar Gus Yaqut mundur dalam tiga hari menjadi poin utama, disertai sorotan atas polemik AKN NU dan dugaan pelanggaran tata kelola keuangan.
Artikel Terkait
PBNU Sambut Baik Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-6 September 2024
PBNU Soal Usulan Zakat Bantu Danai Makan Bergizi Gratis: Hati-hati!
Ketua PBNU Gus Yahya Imbau Masyarakat Tetap Tenang di Tengah Situasi Demonstrasi
DPR RI Sahkan KUHAP Baru, Bawa Perubahan Besar dalam Hukum Acara Pidana
Kritik Transparansi Harta Plt Dirut Bank BJB, Nominal Kas Rp25 Juta Jadi Sorotan
Benang Kusut Tambang Maluku Utara: Izin Bertabrakan, Tapal Batas Dimanipulasi, Warga Terseret Konflik