Bareskrim Tangkap Kurir 207 Ribu Pil Ekstasi Usai Kecelakaan di Tol Trans Sumatra

photo author
- Senin, 24 November 2025 | 19:33 WIB
Tangkapan layar saat atribut polri ditemukan di mobil yang mengalami kecelakaan di tol Lampung dan membawa ratusan ribu narkoba. (Foto: TikTok/CNR_24)
Tangkapan layar saat atribut polri ditemukan di mobil yang mengalami kecelakaan di tol Lampung dan membawa ratusan ribu narkoba. (Foto: TikTok/CNR_24)

SENANGSENANG.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Muhamad Rafi, kurir narkoba yang sempat melarikan diri setelah terlibat kecelakaan di Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung.

Dari mobil yang dikendarainya, polisi menemukan 207.529 butir pil ekstasi dengan nilai barang bukti mencapai Rp207 miliar.

Penangkapan di Tangerang

Rafi dibekuk di kawasan Srengseng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang setelah dilakukan pelacakan intensif.

Baca Juga: Panic to Magic: Pameran Multisensori Mengolah Krisis Lingkungan Jadi Kreativitas

Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Benar telah dilakukan penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung, atas nama Muhammad Rafi,” ujar Eko kepada wartawan, Senin 24 November 2025.

Residivis Kembali Beraksi

Penyidik mengungkapkan bahwa Rafi bukan pemain baru dalam kasus narkotika.

Baca Juga: RESONANSI: Jejak, Ingatan, dan Imajinasi Menyatu di Pameran Perdana

Ia pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tangerang pada 2013 atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Kasus Skala Besar

Kasus ini mencuat setelah kecelakaan di Bakauheni membuka fakta adanya ratusan ribu pil ekstasi dalam mobil tersangka.

Skala peredaran yang besar membuat Bareskrim mengambil alih penanganan perkara dari kepolisian daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X