PBNU Resmi Hentikan Gus Yahya dari Jabatan Ketua Umum, Skandal Zionis Jadi Sorotan

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 20:34 WIB
KH Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU. (Foto: Instagram.com/@yahyacholilstafuq)
KH Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU. (Foto: Instagram.com/@yahyacholilstafuq)

SENANGSENANG.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum, terhitung sejak Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB dini hari.

Surat edaran resmi PBNU menegaskan, sejak keputusan itu berlaku, Gus Yahya tidak lagi memiliki hak atas atribut, fasilitas, maupun wewenang mewakili organisasi.

Kekosongan posisi Ketua Umum sementara diambil alih oleh Rais Aam PBNU, sembari menunggu rapat pleno untuk menentukan pengganti definitif.

Baca Juga: Dendi Nata, Akujeje, dan Aldy Amis Meriahkan HUT ke-1 Main-Main di Cipete

Alasan Pemecatan: Skandal Narasumber Zionis

Menurut risalah Rapat Syuriyah PBNU, pemberhentian Gus Yahya didasari sejumlah pertimbangan.

Salah satunya adalah kontroversi undangan narasumber yang disebut terkait jaringan Zionisme Internasional dalam program kaderisasi tertinggi PBNU, Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).

Undangan itu dinilai melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan dasar organisasi, terlebih dilakukan di tengah kecaman global terhadap kebijakan Israel.

Baca Juga: Tim NicePath DKV ISI Surakarta Sabet Medali Perunggu di GEMASTIK XVIII

Selain aspek ideologi, laporan internal juga menyoroti dugaan pelanggaran tata kelola keuangan yang berimplikasi negatif terhadap eksistensi badan hukum PBNU.

Dari 53 anggota Syuriyah, 37 di antaranya sepakat meminta Gus Yahya diberhentikan.

Sorotan Internal dan Eksternal

Rapat Harian Syuriyah pada 23 November 2025 menilai tindakan mengundang narasumber berafiliasi Zionisme telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris.

Baca Juga: Gunung Semeru, Antara Mitologi Dewa dan Cincin Api Pasifik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X