6 Polisi Jadi Tersangka
Baca Juga: Indodana PayLater Resmi Hadir di Seluruh Gerai KFC Indonesia
Dalam perkembangan terbaru, Polri menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka. Mereka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Wisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/12/2025).
Selain proses pidana, keenam personel juga diproses dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Teaser Danur: The Last Chapter Resmi Dirilis, Prilly Latuconsina Kembali Jadi Risa Saraswati
Gelar perkara Divpropam Polri menyimpulkan mereka melakukan pelanggaran berat sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Sidang Komisi Kode Etik dijadwalkan berlangsung pada Rabu (17/12/2025).
Langkah Cepat Polri
Baca Juga: Arya Saloka Debut Action Series 'Algojo' di Vidio, Tayang Januari 2026
Wisnu menegaskan Polri bergerak cepat sejak laporan diterima. Langkah awal meliputi olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan barang bukti, evakuasi korban, serta pendampingan kepada keluarga korban.
“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam,” tegasnya.**
Artikel Terkait
Preman Debt Collector Sempat Ancam Sopir Clara Shinta: Saya Bunuh Kamu!
Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Tak Takut Laporkan Tindakan Semena-mena Debt Collector, 4 DC Masih Diburu
Markas Komplotan Debt Collector di Tanah Merah Koja Jakarta Utara Digerebek Polisi, 4 Orang DC Diamankan
Resahkan Masyarakat, Dua DC Mandiri Utama Finance Diamankan Polisi Palembang
Viral DC Ribut dengan Wisatawan di Jogja, Jangan Dianggap Sepele Meski Polisi Sebut Hanya Salah Paham
Sepanjang September 2024 Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal Pinjol, dan Kontak Debt Collector