Kasus Penganiayaan di TMP Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka

photo author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:59 WIB
Fakta terkini kasus penganiayaan oknum matel di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. (Instagram.com/@mood.jakarta)
Fakta terkini kasus penganiayaan oknum matel di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. (Instagram.com/@mood.jakarta)

6 Polisi Jadi Tersangka

Baca Juga: Indodana PayLater Resmi Hadir di Seluruh Gerai KFC Indonesia

Dalam perkembangan terbaru, Polri menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka. Mereka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Wisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/12/2025).

Selain proses pidana, keenam personel juga diproses dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Teaser Danur: The Last Chapter Resmi Dirilis, Prilly Latuconsina Kembali Jadi Risa Saraswati

Gelar perkara Divpropam Polri menyimpulkan mereka melakukan pelanggaran berat sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sidang Komisi Kode Etik dijadwalkan berlangsung pada Rabu (17/12/2025).

Langkah Cepat Polri

Baca Juga: Arya Saloka Debut Action Series 'Algojo' di Vidio, Tayang Januari 2026

Wisnu menegaskan Polri bergerak cepat sejak laporan diterima. Langkah awal meliputi olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan barang bukti, evakuasi korban, serta pendampingan kepada keluarga korban.

“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam,” tegasnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X