Penipuan Wedding Organizer By Ayu Puspita Rugikan Ratusan Korban hingga Rp11,5 Miliar

photo author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 12:31 WIB
Kasus penipuan WO Ayu Puspita yang rugikan para korban hingga Rp11,5 miliar. (Instagram/poldametrojaya)
Kasus penipuan WO Ayu Puspita yang rugikan para korban hingga Rp11,5 miliar. (Instagram/poldametrojaya)

SENANGSENANG.ID – Kasus penipuan yang dilakukan wedding organizer (WO) By Ayu Puspita tengah menjadi sorotan publik.

Acara pernikahan yang seharusnya menjadi momen bahagia berubah menjadi duka, setelah sejumlah vendor batal hadir dan catering tidak datang meski pembayaran telah dilakukan.

Polisi mengungkapkan, pemilik WO, Ayu Puspita, menggunakan uang dari para klien untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Vidio dan CBN Fiber Resmi Jalin Kerja Sama Strategis, Hadirkan Hiburan Digital Premium untuk Keluarga Indonesia

“Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).

Iman menambahkan, dana hasil penipuan dipakai untuk membayar cicilan rumah, berlibur ke luar negeri, hingga kebutuhan pribadi lainnya.

Pihak kepolisian juga tengah menelusuri dugaan aset lain yang disembunyikan tersangka.

Baca Juga: Trailer Musim Kedua 'Avatar: The Last Airbender' Resmi Dirilis, Toph Akhirnya Muncul

Modus Penipuan: Iming-Iming Paket Murah dan Fasilitas Mewah

Menurut polisi, para korban tergiur oleh promosi paket murah yang ditawarkan WO Ayu Puspita.

Paket tersebut dilengkapi fasilitas mewah, mulai dari lokasi pernikahan fantastis hingga paket honeymoon ke Bali.

Baca Juga: Sandstorm Of Youth Rilis Single 'Galat', Catatan Jujur tentang Hidup yang Tak Selalu Selaras

“Kerugian masing-masing korban cukup variatif karena mereka dimintakan membayar DP lebih dulu. Ada yang dari Rp40 juta, Rp60 juta, bahkan lebih besar lagi,” jelas Iman.

Skema penipuan ini diduga menyerupai sistem ponzi. Ayu Puspita disebut menjalankan bisnis dengan pola gali lubang tutup lubang, menggunakan pembayaran dari klien baru untuk menutupi kewajiban kepada klien sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X