Lokakarya Uji Publik Rancangan Peraturan Presiden, Penguatan Pembangunan Daerah Perlu Ini

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 20:35 WIB
Wakil Bupati Demak bersama OPD setempat mengikuti Lokakarya Uji Publik Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pembangunan Daerah yang dilakukan secara virtual zoom meting di ruang Command Center Kabupaten Demak, Kamis 23 Februari 2023. (Foto: Ist)
Wakil Bupati Demak bersama OPD setempat mengikuti Lokakarya Uji Publik Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pembangunan Daerah yang dilakukan secara virtual zoom meting di ruang Command Center Kabupaten Demak, Kamis 23 Februari 2023. (Foto: Ist)

Baca Juga: Ditjen Perhubungan Laut Gelar Uji Petik Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran 2023 di Surabaya

"Jadi pendampingan pembangunan adalah upaya untuk meningkatkan empat hal, yakni kapasitas, prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, ada penyuluh KB, penyuluh pertanian, pendamping perikanan, pejabat penatausahaan, dan pemerintah desa yang ada di kecamatan.

Mereka itu dalam Perpres adalah pendamping pembangunan, atau ada juga yang menyebutnya fasilitator.

"Kita merumuskan empat fungsi pemerintahan, yang pertama fungsi pelayanan melahirkan keadilan dan yang kedua fungsi pembangunan untuk melahirkan kesejahteraan,” terang Suhajar Diantoro.

Lalu apa yang dituju dari Perpres, yaitu tujuan dari pembangunan kesejahteraan.

“Dalam Perpres disebutkan peningkatan kualitas hidup masyarakat," tegasnya.

Fungsi ketiga yaitu pemberdayaan, maka ada tugas berat dari pendamping nantinya.

Yakni, bersama- sama masyarakat, berkolaborasi dalam mendampingi untuk merubah masyarakat menjadi masyarakat mandiri.

Karena sesungguhnya pembangunan itu membangun masyarakat menjadi masyarakat pembangunan.

Sedangkan fungsi keempat pengaturan untuk melahirkan ketertiban.

Kepala desa perlu memperhatikan berbagai regulasi yang dikeluarkan seperti peraturan kepala desa atau lainnya.

Jangan sampai, lahirnya peraturan tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Venna Melinda Jalani Sidang Perdana Perceraiannya dengan Ferry Irawan atas Kasus KDRT

Kegaduhan ini biasa terjadi karena adanya kesalahan dalam penyusunannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X