"Jadi pendampingan pembangunan adalah upaya untuk meningkatkan empat hal, yakni kapasitas, prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, ada penyuluh KB, penyuluh pertanian, pendamping perikanan, pejabat penatausahaan, dan pemerintah desa yang ada di kecamatan.
Mereka itu dalam Perpres adalah pendamping pembangunan, atau ada juga yang menyebutnya fasilitator.
"Kita merumuskan empat fungsi pemerintahan, yang pertama fungsi pelayanan melahirkan keadilan dan yang kedua fungsi pembangunan untuk melahirkan kesejahteraan,” terang Suhajar Diantoro.
Lalu apa yang dituju dari Perpres, yaitu tujuan dari pembangunan kesejahteraan.
“Dalam Perpres disebutkan peningkatan kualitas hidup masyarakat," tegasnya.
Fungsi ketiga yaitu pemberdayaan, maka ada tugas berat dari pendamping nantinya.
Yakni, bersama- sama masyarakat, berkolaborasi dalam mendampingi untuk merubah masyarakat menjadi masyarakat mandiri.
Karena sesungguhnya pembangunan itu membangun masyarakat menjadi masyarakat pembangunan.
Sedangkan fungsi keempat pengaturan untuk melahirkan ketertiban.
Kepala desa perlu memperhatikan berbagai regulasi yang dikeluarkan seperti peraturan kepala desa atau lainnya.
Jangan sampai, lahirnya peraturan tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Venna Melinda Jalani Sidang Perdana Perceraiannya dengan Ferry Irawan atas Kasus KDRT
Kegaduhan ini biasa terjadi karena adanya kesalahan dalam penyusunannya.
Artikel Terkait
Atasi Banjir di Kudus Kementerian PUPR Gelontorkan Dana Rp1,7 Triliun, Ini Peruntukannya
Kemeparekraf Optimis Pariwisata Nasional Punya Prospek Cerah dan Bergairah di 2023, Begini Kata Mas Menteri
Kementerian LH Apresiasi Pemkab Kudus Djarum Foundation, Setiap Hari Daur Ulang Sampah Sebanyak 20 Ton
Tunggu Persetujuan Kementerian ATR BPN, DPRD Jepara Bubarkan Pansus saat Ranperda Belum Ditetapkan