Hendra Kurniawan, Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Divonis 3 Tahun Penjara

photo author
- Senin, 27 Februari 2023 | 20:20 WIB
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara (foto PMJ News)
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara (foto PMJ News)

SENANGSENANG.ID - Hendra Kurniawan, terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Hendra didakwa terlibat dalam perkara tersebut bersama enam terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto, yang diadili  secara terpisah.

Putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Hendra dituntut hukuman pidana tiga tahun penjara.

Baca Juga: Chery TIGGO 8 Pro Raih The Best SUV Car pada Indonesia Internasional Motor Show Award 2023, PT CSI Bangga

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023.

Dalam perkara tersebut, Hendra yang sebelumnya sudah di PTDH dari Polri tersebut didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Sudah Lima Pertandingan, Persikabo Meningkat Terus Meski Tidak Menang, Kali ini Terbuktikan Mampu Kalahkan PSS

Sementara  itu Ferdy  Sambo sudah dijatuhi hukuman mati keterlibatannya dalam dua perkara.

Pertama terlibat pembunuhan berencana Brigadir J,  dan kedua perintangan penyidikan terhadap kasus  tersebut. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Serta Bharada E divonis 1,5 tahun penjara

Baca Juga: Lebih Segar, Els Beauty Masih Kedepankan Share & Care di Gerai Keduanya yang Dibuka di Jakal

Kemudian  terdakwa lain dalam perkara perintangan penyidikan yaitu Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin masing-masing  divonis 10 bulan penjara. Selanjutnya terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara. Terakhir terdakwa Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara. **

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfons Suhadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X