SENANGSENANG.ID - Polisi menemukan fakta baru kasus kekerasan sadis yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satrio.
Polisi bergerak cepat melakukan pedalaman atas kasus yang videonya viral di medsos itu.
Berdasarkan penyelidikan mendalam melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian dan rekaman video di HP tersangka Mario Dandy Satrio (MDS).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam dalam gelar press release perkembangan kasus kekerasan sadis yang dilakukan tersangka MDS, pada Jumat 24 Februari 2023 mengungkap fakta baru.
Setelah sebelumnya menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka, fakta baru polisi menetapkan tersangka baru S alias SLRPL (19) warga Krenceng Jakarta Barat yang merupakan tersangka pertama.
Kronologis tersangka S diawal Januari 2023 tersangka MDS mendapat informasi dari temannya APA yang menyatakan saksi AG 17 januari 2023 mendapat perlakukan tidak baik dari korban.
Mendengar informasi tidak mengenakkan itu tersangka mengonfirmasi kepada saksi AG.
Usai mengonfirmasi, pada 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S menceritakan masalah yang terjadi.
"Gua kalau jadi lu pukulin aja itu parah Den," kata S.
Kemudian tersangka MDS dan S bersama saksi AG menemui korban di daerah Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Di sana tersangka S bertanya,"Den entar gua ngapain?"
Artikel Terkait
Beredar Video Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Terhadap David, Netizen Geram!
Kasus Penganiayaan David, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Perekam Video Aksi Sadis Mario Dandy dan 5 Perannya
Anak Polah Bapa Kepradah, Ayah Mario Dandy Minta Maaf dan Siap Klarifikasi Terkait Harta Kekayaannya
Update! Sri Mulyani Resmi Copot Rafael Alun Trisambodo Pejabat Ditjen Pajak Buntut Aksi Sadis Mario Dandy
Universitas Prasetya Mulya Bertindak Tegas! Mario Dandy Satrio, Penganiaya David Dikeluarkan dari Kampus
Tersangka Penganiaya David, Mario Dandy Satrio Sudah Sering Berbuat Arogan, Gunakan Plat Nomor Mobil Palsu