Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Kekerasan Sadis yang Dilakukan Mario Dandy Satrio, Begini Kronologinya

photo author
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 08:08 WIB
Polisi menemukan fakta baru kasus kekerasan sadis yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satria. (Foto: Instagram)
Polisi menemukan fakta baru kasus kekerasan sadis yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satria. (Foto: Instagram)

SENANGSENANG.ID - Polisi menemukan fakta baru kasus kekerasan sadis yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satrio.

Polisi bergerak cepat melakukan pedalaman atas kasus yang videonya viral di medsos itu.

Berdasarkan penyelidikan mendalam melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian dan rekaman video di HP tersangka Mario Dandy Satrio (MDS).

Baca Juga: KPK Periksa 4 Saksi Perkara Dugaan TPK Suap Perkara di MA, Salah Satunya Mantan Hakim Agung Andi Samsan Nganro

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam dalam gelar press release perkembangan kasus kekerasan sadis yang dilakukan tersangka MDS, pada Jumat 24 Februari 2023 mengungkap fakta baru.

Setelah sebelumnya menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka, fakta baru polisi menetapkan tersangka baru S alias SLRPL (19) warga Krenceng Jakarta Barat yang merupakan tersangka pertama.

Kronologis tersangka S diawal Januari 2023  tersangka MDS mendapat informasi dari temannya APA yang menyatakan saksi AG 17 januari 2023 mendapat perlakukan tidak baik dari korban.

Baca Juga: Gandeng Kopi Kenangan, NET Gelar Literasi Media Penyiaran 'NET Goes to Campus' di Kampus UPN Veteran Jakarta

Mendengar informasi tidak mengenakkan itu tersangka mengonfirmasi kepada saksi AG.

Usai mengonfirmasi, pada 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S menceritakan masalah yang terjadi.

"Gua kalau jadi lu pukulin aja itu parah Den," kata S.

Baca Juga: Horoskop Shio Macan Sabtu 25 Februari 2023 Besok Memperingatkan Kemungkinan Pertengkaran dengan Setengah

Kemudian tersangka MDS dan S bersama saksi AG menemui korban di daerah Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Di sana tersangka S bertanya,"Den entar gua ngapain?"

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X