SENANGSENANG.ID - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satrio yang adalah anak seorang anak pejabat pajak akhirnya dikeluarkan dari Universitas Prasetya Mulya, tempat dimana selama ini dia menimba ilmu.
Keputusan yang diambil oleh universitas tersebut sebagai tanggapan atas ramainya reaksi masyarakat terhadap kasus penganiayaan terrhadap David, salah satu siswa SMA kelas 1 di Jakarta yang hampir seluruhnya mengecam keras tindakan brutal tersangka.
Melalui keterangan tertulis yang diunggah di akun Instagram Universitas Prasetiya Mulya, keputusan untuk mengeluarkan Mario Dandy Satrio ditandatangani oleh rektornya, Prof. Dr. Djisman Simandjuntak.
Baca Juga: Warisi Semangat Baden Powell, Pramuka Jateng Reboisasi Bukit Gundul di Bandungan
“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” tulis keterangan tersebut, Jumat 24 Februari 2023.
Sama seperti reaksi masyarakat luas yang tidak menerima tindakan brutal tersangka, pihak Universitas Prasetya Mulya juga mengecam keras kasus tindak kekerasan tersebut dan menilai bertentangan dengan kemanusiaan serta melanggar kode etik maupun peraturan.
Menurut Prof.Dr Djisman Simandjuntak, pihaknya mengecam keras tindakan penganiayaan tidak manusiawi itu karena sangat bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa.
Karena itu pihak kampus menyatakan rasa keprihatinan sangat dengan peristiwa tersebut dan ikut mendokanan korban David agar segera mendapat kesembuhan.
“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” ujar Djisman.
Sementara itu Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy. Tersangka itu merupakan rekan pelaku berinisial S alias SLRPL (19).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan barang bukti dari pengembangan penyelidikan.
"Malam ini Kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka," ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat, 24Februari 2023.
"Tersangka S merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," ujar Kapolres.
Artikel Terkait
Beredar Video Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Terhadap David, Netizen Geram!
Kasus Penganiayaan David, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Perekam Video Aksi Sadis Mario Dandy dan 5 Perannya
Anak Polah Bapa Kepradah, Ayah Mario Dandy Minta Maaf dan Siap Klarifikasi Terkait Harta Kekayaannya
Update! Sri Mulyani Resmi Copot Rafael Alun Trisambodo Pejabat Ditjen Pajak Buntut Aksi Sadis Mario Dandy