Baca Juga: Presiden Jokowi Optimis Pembangunan Kawasan Istana Kepresidenan di IKN Rampung Agustus 2024
Dalam kasus ini, tersangka baru dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal tersebut juga diterapkan kepada pelaku MDS.
"Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP," jelasnya. **
Artikel Terkait
Beredar Video Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Terhadap David, Netizen Geram!
Kasus Penganiayaan David, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Perekam Video Aksi Sadis Mario Dandy dan 5 Perannya
Anak Polah Bapa Kepradah, Ayah Mario Dandy Minta Maaf dan Siap Klarifikasi Terkait Harta Kekayaannya
Update! Sri Mulyani Resmi Copot Rafael Alun Trisambodo Pejabat Ditjen Pajak Buntut Aksi Sadis Mario Dandy