Universitas Prasetya Mulya Bertindak Tegas! Mario Dandy Satrio, Penganiaya David Dikeluarkan dari Kampus

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 17:30 WIB
Tersangka Penganiaya David, Mario Dandy Satrio (rompy orange) dikeluarkan dari kampus Prasetya Mulya (foto PMJ News)
Tersangka Penganiaya David, Mario Dandy Satrio (rompy orange) dikeluarkan dari kampus Prasetya Mulya (foto PMJ News)

Baca Juga: Presiden Jokowi Optimis Pembangunan Kawasan Istana Kepresidenan di IKN Rampung Agustus 2024

Dalam kasus ini, tersangka baru  dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal tersebut juga diterapkan kepada pelaku MDS.

"Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP," jelasnya. **

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfons Suhadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X