Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Kekerasan Sadis yang Dilakukan Mario Dandy Satrio, Begini Kronologinya

photo author
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 08:08 WIB
Polisi menemukan fakta baru kasus kekerasan sadis yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satria. (Foto: Instagram)
Polisi menemukan fakta baru kasus kekerasan sadis yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satria. (Foto: Instagram)

"Entar lu videoin aja," jawab MDS.

"Ya sudah mana hp lu," kata S.

Baca Juga: Warisi Semangat Baden Powell, Pramuka Jateng Reboisasi Bukit Gundul di Bandungan

Sesampainya di rumah teman korban, tersangka MDS menyuruh korban (David) untuk push up sebanyak 50 kali, namun korban tidak sanggup dan hanya kuat 20 kali.

Kemudian MDS menyuruh korban melakukan sikap tobat, namun korban menyatakan tidak bisa sehingga MDS menyuruh S untuk memberi contoh.

Korban tetap tidak bisa melakukannya, kemudian MDS menyuruh korban untuk mengambil sikap push up sementara tersangka S siap melakukan perekaman.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, RSUD Pandan Arang Tambah Tujuh Gedung Senilai Lebih dari Rp51 Miliar

Berdasarkan CCTV di TKP dan analisis video dalam HP milik tersangka MDS adalah benar sudah terjadi kekerasan dengan cara menendang kepala korban dan menginjak kepala korban beberapa kali.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami telah menetapkan tersangka S," terang Kapolres.

Tersangka S disangkakan pasal 76C junto pasal 80 UU RI nomor 35 tahunn 2014 tentanng perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Audiensi ke Gubernur Sri Sultan HB X, ISI Surakarta Jalin Kerja Sama Bidang Kebudayaan dengan Pemda DIY

Tersangka S terbukti membiarkan adanya kekerasan terhadap korban, selanjutnya polisi sudah melakukan penahanan terhadap S.

Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Ade Ary Syam juga menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang terjadi.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X