"Entar lu videoin aja," jawab MDS.
"Ya sudah mana hp lu," kata S.
Baca Juga: Warisi Semangat Baden Powell, Pramuka Jateng Reboisasi Bukit Gundul di Bandungan
Sesampainya di rumah teman korban, tersangka MDS menyuruh korban (David) untuk push up sebanyak 50 kali, namun korban tidak sanggup dan hanya kuat 20 kali.
Kemudian MDS menyuruh korban melakukan sikap tobat, namun korban menyatakan tidak bisa sehingga MDS menyuruh S untuk memberi contoh.
Korban tetap tidak bisa melakukannya, kemudian MDS menyuruh korban untuk mengambil sikap push up sementara tersangka S siap melakukan perekaman.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, RSUD Pandan Arang Tambah Tujuh Gedung Senilai Lebih dari Rp51 Miliar
Berdasarkan CCTV di TKP dan analisis video dalam HP milik tersangka MDS adalah benar sudah terjadi kekerasan dengan cara menendang kepala korban dan menginjak kepala korban beberapa kali.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami telah menetapkan tersangka S," terang Kapolres.
Tersangka S disangkakan pasal 76C junto pasal 80 UU RI nomor 35 tahunn 2014 tentanng perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP.
Tersangka S terbukti membiarkan adanya kekerasan terhadap korban, selanjutnya polisi sudah melakukan penahanan terhadap S.
Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Ade Ary Syam juga menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang terjadi.**
Artikel Terkait
Beredar Video Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Terhadap David, Netizen Geram!
Kasus Penganiayaan David, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Perekam Video Aksi Sadis Mario Dandy dan 5 Perannya
Anak Polah Bapa Kepradah, Ayah Mario Dandy Minta Maaf dan Siap Klarifikasi Terkait Harta Kekayaannya
Update! Sri Mulyani Resmi Copot Rafael Alun Trisambodo Pejabat Ditjen Pajak Buntut Aksi Sadis Mario Dandy
Universitas Prasetya Mulya Bertindak Tegas! Mario Dandy Satrio, Penganiaya David Dikeluarkan dari Kampus
Tersangka Penganiaya David, Mario Dandy Satrio Sudah Sering Berbuat Arogan, Gunakan Plat Nomor Mobil Palsu