SENANGSENANG.ID - Ditunggu hingga Sabtu 4 Januari 2023 pukul 00.00 WIB tidak ada pengajuan banding, vonis terhadap empat terpidana perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir oleh PN Jaksel dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Keempat terpidana yang vonisnya dinyatakan inkrah tersebut adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi media, Minggu 5 Maret 2023, hukuman terhadap keempat orang tervonis tersebut sudah inkrah.
Vonis tersebut dinyatakan inkrah setelah tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan, dan juga tidak ada pengajuan banding dari pihak terdakwa. “Sampai hari ini tidak ada pernyataan banding dari jaksa,” kata Djuyamto.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Arif dan Irfan divonis 10 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Baiquni dan Chuck divonis 1 tahun penjara.
Oleh jaksa penuntut umum, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto sebelumnya dituntut dengan hukuman dua tahun penjara, sementara Arif dan Irfan dituntut satu tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam vonisnya, Hendra dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, kedua pihak terdakwa mengajukan banding hari ini Jumat 3 Maret 2023.
Baca Juga: Meski Main di Kandang, Pelatih PSM Makassar Berrnardo Tavares Akui Tak Mudah Kalahkan Persis
“Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tangga 3 Maret 2023,” ujar Djuyamto dalam keterangannya.
Artikel Terkait
Menko Polhukam Mahfud MD Imbau KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat untuk Menunda Tahapan Pemilu
Kuasa Hukum Garank 1 Seleksi Perades di Kudus, Sukis Jiwantomo: Penghentian Tahapan Melawan Hukum
Sang Anak Dikeroyok Teman Sekolah, Pilih Jalur Hukum, Sunan Kalijaga: Urusan Anak Saya Tidak Gentar!
Soal Putusan Hakim PN Jakarta Terkait Penundaan Pemilu, Zaki Sierrad: Lahirlah Negara Baru yang Dikuasai Tuhan