Tidak Mengajukan Banding, Empat Terpidana Obstruction of Justice Vonisnya Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap

photo author
- Minggu, 5 Maret 2023 | 15:41 WIB
Irfan Widyanto, bersama tiga terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir  J vonisya telah inkrah karena tidak mengajukan banding (foto PMJ News)
Irfan Widyanto, bersama tiga terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J vonisya telah inkrah karena tidak mengajukan banding (foto PMJ News)

SENANGSENANG.ID - Ditunggu hingga Sabtu 4 Januari 2023 pukul 00.00 WIB tidak ada pengajuan banding, vonis terhadap empat terpidana perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir oleh PN Jaksel dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Keempat terpidana yang vonisnya dinyatakan inkrah tersebut adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi media, Minggu 5 Maret 2023, hukuman terhadap keempat orang tervonis tersebut sudah inkrah.

Baca Juga: Bertemu Pratama Arhan di Tokyo, Menpora Amali Sambut Baik Keinginan Arhan Bermain di SEA Games 2023 Kamboja

Vonis tersebut dinyatakan inkrah setelah tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan, dan juga tidak ada pengajuan banding dari pihak terdakwa. “Sampai hari ini tidak ada pernyataan banding dari jaksa,” kata Djuyamto.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Arif dan Irfan divonis 10 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Baiquni dan Chuck divonis 1 tahun penjara.

 

Oleh jaksa penuntut umum, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto sebelumnya dituntut dengan hukuman  dua tahun penjara, sementara Arif dan Irfan dituntut satu  tahun penjara.

Baca Juga: Puji Kelebihan Lawan, Pelatih Persis Solo Leonardo Medina Tetap Bermimpi Hadang Laju Tuan Rumah PSM Makassar

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam vonisnya, Hendra dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, kedua pihak terdakwa mengajukan banding hari ini Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga: Meski Main di Kandang, Pelatih PSM Makassar Berrnardo Tavares Akui Tak Mudah Kalahkan Persis

“Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tangga 3 Maret 2023,” ujar Djuyamto dalam keterangannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfons Suhadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X