Tidak Mengajukan Banding, Empat Terpidana Obstruction of Justice Vonisnya Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap

photo author
- Minggu, 5 Maret 2023 | 15:41 WIB
Irfan Widyanto, bersama tiga terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir  J vonisya telah inkrah karena tidak mengajukan banding (foto PMJ News)
Irfan Widyanto, bersama tiga terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J vonisya telah inkrah karena tidak mengajukan banding (foto PMJ News)

Sementara itu, empat terdakwa lain dalam perkara tersebut tidak mengajukan banding atas vonisnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin. **

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfons Suhadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X